Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bondowoso

Ratusan Petani Kaligedang Bondowoso Demo  PN, Minta Rekan Mereka Dibebaskan

Seratusan warga yang mengatasnamakan forum petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menggeruduk PN setempat

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
WARGA DEMONSTRASI - Seratusan warga yang mengatasnamakan sebagai Forum Petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen saat melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut pembebasan 3 petani desa mereka yang sedang menjalani persidangan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Seratusan warga yang mengatasnamakan forum petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menggeruduk Pengadilan Negeri Bondowoso,  Selasa (4/3/2025).

Mereka melakukan aksi demo untuk mengawal jalannya sidang putusan sela terhadap tiga petani di desanya. Petani yang dimaksud bernama Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.

Ketiganya telah ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan. 

Penghasutan yang dituduhkan terkait dugaan sejumlah aksi mediasi terkait permasalahan agraria dengan PTPN XII pada tahun 2023 lalu. 

Pantauan di lapangan, seratusan warga petani Kaligedang ini membawa banyak poster tuntutan. Seperti di antaranya, "Cabut HGU PTPN XII, Blawan. Tanah untuk Rakyat", "Bondowoso Darurat Agraria", "Stop Kriminalisasi Petani", "Apa yang belum pemerintah rampas?".

Tak hanya poster, orasi juga disampaikan oleh sejumlah koordinator. Ibu-ibu petani bahkan terlihat berteriak, meminta ke tiga petani itu dibebaskan.

"Ayo keluarkan ke tiga itu pak. Pak Prabowo tolong, ayo Pak Prabowo ini bagian banyak korupsi tidak dihukum. Sedangkan pejuang, dihukum," teriak seorang pendemo wanita.

Baca juga: Kerjasama Bisnis Travel, Perempuan di Jember Ditipu Pecatan Polisi Sebesar Rp 300 juta

M. Ramli Himawan, tim penasehat hukum 3 terdakwa dari YLBHI dan LBH Surabaya, mengatakan,  pihaknya menilai dakwaan penuntut umum prematur. Karena, ini dinilainya konfliknya adalah konflik pertanahan.

"Supaya diteliti dulu, apakah ini benar-benar konflik pertanahan ataukah bukan. Kalau kami percaya ini konflik pertanahan awal mulanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, jangan buru-buru dibingkai sebagai provokasi. Karena itu sebagai bentuk kritik dan merupakan hak warga menyuarakan.

Lebih-lebih dulunya, masyarakat sering menginisiasi untuk pertemuan mediasi forum terbuka. Namun tak diapresiasi oleh pihak PTPN XII.

"Tidak ada tuduhan-tuduhan, itu hanya mempertanyakan. Kalau pertanyaan ini kan harusnya dijawab, bukan dibingkai sebagai provokator," terangnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved