Berita Lumajang

 Meninggal Dunia Akibat Sakit, Begini Status Hukum Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Wujud tanaman ganja yang tumbuh subur di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Seorang terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja ini meninggal dunia. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia, Sabtu (2/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso membenarkan kabar tersebut.

Ngatoyo (45) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr Haryoto.

Yudhi menuturkan jika terdakwa meninggal dunia akibat sakit yang diderita. 

Sebelumnya terdakwa sempat mendatangi sidang sebanyak 2 kali. Pada sidang terakhir, Yudhi menerangkan jika terdakwa menunjukkan kondisi kesehatan menurun.

"Benar meninggal dunia. Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis," ujar Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Pada waktu dekat, mendiang terdakwa sejatinya akan mengikuti sidang lanjutan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. Alhasil, sidang batal lantaran terdakwa meninggal terlebih dahulu.

Baca juga: Potret Arumi Bachsin Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Jatim 2025-2030, Promosikan Produk Lokal

Sebagaimana pasal 77 KUHP menjelaskan jika seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan, maka perkara pidana tersebut menjadi gugur. Alhasil, status hukum terdakwa Ngatoyo dalam kasus narkoba gugur demi hukum.

"Untuk sidang bagi terdakwa lainnya tetap lanjut," beber Yudhi.

Pada kasus ini, selain mendiang Ngatoyo, terdapat 3 terdakwa lainnya. Yakni, Bambang, Tomo dan Tono. Mereka diduga terlibat dalam peredaran ganja di sebuah ladang di Argosari, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka semuanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved