Berita Bondowoso
Bondowoso Resmi Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mengatur implementasi Perda secara lebih rinci.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Bondowoso kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025) malam. Perda ini sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anissatul Hamidah, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini memperkuat legalitas kebijakan dalam mencegah perkawinan anak. Sebelumnya, kebijakan pencegahan hanya mengacu pada peraturan tingkat kementerian dan provinsi.
"Perda ini mengikat kita, baik eksekutif maupun legislatif, dalam upaya mencegah pernikahan anak," ujar Anissatul.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mengatur implementasi Perda secara lebih rinci.
Baca juga: Strategi Transfer Chelsea Kacau, Sudah Punya 8 Kiper, Tapi Masih Bingung Pilih Penjaga Gawang Utama
Terkait kemungkinan penerapan sanksi bagi keluarga yang menikahkan anak di bawah umur, Anissatul menyebut hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) penyusunan Perbup dengan melibatkan berbagai sektor.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menekankan bahwa aturan pelaksanaan Perda ini harus memastikan semua pihak tidak lagi mentolerir praktik perkawinan anak ataupun pengajuan dispensasi usia nikah.
Baca juga: Pejabat Pemkab Situbondo Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
"Dampak perkawinan anak sangat jelas. Lebih dari 50 persen kasus pernikahan anak berujung pada kegagalan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Majid menambahkan, sanksi dalam Perbup bersifat kuratif, namun langkah pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Jika sanksi diperlukan untuk memperkuat efektivitas aturan, maka hal itu bisa dipertimbangkan. Saat ini, pengajuan dispensasi nikah yang berujung perceraian dalam waktu kurang dari satu tahun tidak akan diproses oleh Pengadilan Agama.
Data dari Dinsos P3AKB Bondowoso menunjukkan tren penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso dalam lima tahun terakhir.
2020: 1.045 kasus
2021: 786 kasus
2022: 716 kasus
2023: 416 kasus
Januari-November 2024: 219 kasus
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)
| Tumpahan Solar di Jalan Binakal Bondowoso Sebabkan Banyak Pengendara Motor Terjatuh |
|
|---|
| Hindari Motor di Jalan Sempit, Truk Muatan Gabah Terguling ke Sawah di Grujugan Bondowoso |
|
|---|
| Motor Terjun ke Jurang 50 Meter di Jembatan Koncer Bondowoso, Pengendara Selamat |
|
|---|
| Dishub Bondowoso Ubah Sistem PJU ke Meterisasi, Hemat Biaya Listrik Rp 682 Juta |
|
|---|
| 3 Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/rapat-paripurna-perda-anak.jpg)