Senin, 27 April 2026

Berita Bondowoso

Bondowoso Resmi Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mengatur implementasi Perda secara lebih rinci.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Diskominfo Bondowoso
RAPAT PARIPURNA - Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama Ketua DPRD berjabat tangan saat menunjukkan persetujuan 3 Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/3/2025) malam. Salah satu Perda yang disetujui yakni Perda Pencegahan pernikahan anak. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Bondowoso kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025) malam. Perda ini sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anissatul Hamidah, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini memperkuat legalitas kebijakan dalam mencegah perkawinan anak. Sebelumnya, kebijakan pencegahan hanya mengacu pada peraturan tingkat kementerian dan provinsi.

"Perda ini mengikat kita, baik eksekutif maupun legislatif, dalam upaya mencegah pernikahan anak," ujar Anissatul.

Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mengatur implementasi Perda secara lebih rinci.

Baca juga: Strategi Transfer Chelsea Kacau, Sudah Punya 8 Kiper, Tapi Masih Bingung Pilih Penjaga Gawang Utama

Terkait kemungkinan penerapan sanksi bagi keluarga yang menikahkan anak di bawah umur, Anissatul menyebut hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) penyusunan Perbup dengan melibatkan berbagai sektor.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menekankan bahwa aturan pelaksanaan Perda ini harus memastikan semua pihak tidak lagi mentolerir praktik perkawinan anak ataupun pengajuan dispensasi usia nikah.

Baca juga: Pejabat Pemkab Situbondo Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

"Dampak perkawinan anak sangat jelas. Lebih dari 50 persen kasus pernikahan anak berujung pada kegagalan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Majid menambahkan, sanksi dalam Perbup bersifat kuratif, namun langkah pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Jika sanksi diperlukan untuk memperkuat efektivitas aturan, maka hal itu bisa dipertimbangkan. Saat ini, pengajuan dispensasi nikah yang berujung perceraian dalam waktu kurang dari satu tahun tidak akan diproses oleh Pengadilan Agama.

Data dari Dinsos P3AKB Bondowoso menunjukkan tren penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso dalam lima tahun terakhir. 

2020: 1.045 kasus

2021: 786 kasus

2022: 716 kasus

2023: 416 kasus

Januari-November 2024: 219 kasus

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved