Berita Pasuruan

Tanggapi Raperda TJSL, HR Club Pasuruan Usul Pemerintah Harus Bisa Menjamin CSR Tepat Sasaran

HR Club, organisasi yang terdiri dari gabungan HRD  perusahaan di Pasuruan menyatakan sepakat dengan usulan Raperda TJSL

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
HR CLUB PASURUAN - Ketua HR Club Pasuruan Wahyu Budi Priyanto atau Minhoo saat memberikan sambutan dalam acara raker pengurus HR Club di Prigen beberapa waktu lalu. HR Club Pasuruan sepakat susulan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - HR Club, organisasi yang terdiri dari gabungan HRD  perusahaan di Pasuruan menyatakan sepakat dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) non APBD 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Ketua HR Club Pasuruan Wahyu Budi Priyanto mengaku, prinsipnya sepakat dengan tata ulang kelola CSR & tanggung jawab lingkungan oleh perusahan yang beraktifitas di Pasuruan. Hanya saja, ia meminta pemerintah juga harus memperhatikan beberapa hal.

Misalnya, kata dia, sasaran penerima manfaat CSR harus berkaitan langsung dengan perusahaan seperti daerah atau lingkungan sekitar perusahaan tetap terjamin. Jangan sampai lingkungan sekitar perusahaan merasa tidak mendapat manfaat sehinggga merasa dirugikan.

“Ketika lingkungan merasa diabaikan, ini akan memicu persoalan baru dan bisa berpotensi mengganggu kelancaran operasional perusahaan, misalnya dengan demo, ancaman, atau bahkan mempersulit urusan apapun,” katanya, Selasa (11/3/2025) pagi.

Disampaikan dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga harus bisa memastikan bahwa CSR itu harus dinikmati masyarakat, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum kepala desa, kepala wilayah, atau organisasi tertentu untuk kepentingannya sendiri bukan masyarakat.

Di sisi lain, kata Minhoo, sapaan akrabnya, pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap perusahaan dari pihak yang mencari keuntungan sepihak, baik dari oknum instansi terkait maupun organisasi masyarakat tertentu. 

Baca juga: Kerangka Manusia di Dalam Mobil Parkir di Aspol Polsek Ujungpangkah Gresik

“Pemkab juga harus mampu melakukan pendampingan, kolaborasi yang epik dalam upaya pemenuhan normatif bagi perusahaan dengan berbagai level, membantu memetakan permasalahan, menganalisa dan mencari win-win solusi untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Dia juga sangat berharap, penataan ulang CSR ini menjadi pintu masuk untuk Pemkab secara periodik menggelar audensi dengan berbagai pihak terutama perusahaan untuk menggali info terbaru dan sharing tentang segala sesuatu yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas. 

“jika hal-hal tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, kami yakin akan terjadi simbiosis mutualisme yang akan membawa dampak positif bagi semua pihak. tentunya juga didukung dengan komitmen transparansi dalam pengelolaannya,” tutupnya.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved