Berita Blitar
Telah Mencuri Sejak Usia 12 Tahun, Pemuda di Blitar Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara
TPR diketahui merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa sejak usia 12 tahun.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Seorang pria berinisial TPR (20), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian. TPR diketahui merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa sejak usia 12 tahun.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa TPR baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan bebas tiga bulan lalu sebelum kembali melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Polres Probolinggo Klarifikasi Dugaan Penolakan Laporan Penganiayaan ART di Sukapura
"Tersangka telah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian. Kali ini, dia membobol rumah warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, dan mengambil uang tunai Rp 17 juta serta dua unit ponsel," ujar Arif pada Selasa (18/3/2025).
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Februari 2025. Tersangka menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor. Keberadaan TPR terungkap melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkapnya di tempat kos pada 3 Maret 2025.
Selain menangkap TPR, Polres Blitar juga mengungkap beberapa kasus kriminal selama bulan Ramadan. Ada empat kasus utama yang berhasil diungkap, yaitu kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan peredaran narkoba.
Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Para Terdakwa Sebut Sosok Pelaku Utama
Dalam kasus pengeroyokan, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16) di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada 13 Maret 2025. Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait janji pembelian minuman keras antara korban dan para pelaku.
Sementara itu, dalam kasus peredaran narkoba, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, DS (23) dan ATS (28). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Blitar.
"Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan," kata AKBP Arif Fazlurrahman.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
![]() |
---|
Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
![]() |
---|
10 SD Negeri di Kota Blitar Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.