Berita Blitar

Telah Mencuri Sejak Usia 12 Tahun, Pemuda di Blitar Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara 

TPR diketahui merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa sejak usia 12 tahun.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Samsul Hadi
BERPENGALAMAN: Polisi memperlihatkan rekaman kamera CCTV aksi pencurian yang dilakukan TPR di Mapolres Blitar, Selasa (18/3/2025). TPR sudah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus sama. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Seorang pria berinisial TPR (20), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian. TPR diketahui merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa sejak usia 12 tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa TPR baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan bebas tiga bulan lalu sebelum kembali melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Polres Probolinggo Klarifikasi Dugaan Penolakan Laporan Penganiayaan ART di Sukapura

"Tersangka telah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian. Kali ini, dia membobol rumah warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, dan mengambil uang tunai Rp 17 juta serta dua unit ponsel," ujar Arif pada Selasa (18/3/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Februari 2025. Tersangka menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor. Keberadaan TPR terungkap melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkapnya di tempat kos pada 3 Maret 2025.

Selain menangkap TPR, Polres Blitar juga mengungkap beberapa kasus kriminal selama bulan Ramadan. Ada empat kasus utama yang berhasil diungkap, yaitu kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan peredaran narkoba.

Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Para Terdakwa Sebut Sosok Pelaku Utama

Dalam kasus pengeroyokan, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16) di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada 13 Maret 2025. Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait janji pembelian minuman keras antara korban dan para pelaku.

Sementara itu, dalam kasus peredaran narkoba, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, DS (23) dan ATS (28). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Blitar.

"Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan," kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved