Berita Bondowoso
Edarkan SE THR ke Perusahaan, Pemkab Bondowoso Minta Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran Dibayarkan
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah menyebarkan surat edaran Gubernur Jatim pada sekitar 100 perusahaan
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah menyebarkan surat edaran (SE) Gubernur Jatim pada sekitar 100 perusahaan.
SE tersebut terkait terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala DPMPTSP Naker, Nunung Setianingsih mengatakan, dalam SE tersebut diterangkan agar THR diberikan paling lambat 7 hari jelang har raya Idul Fitri 1446 hijriah.
Hal ini disebutnya merujuk pula pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"H-7 paling lambat THR diserahkan pada karyawan," ujarnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Lintas Penyeberangan Jawa - Bali Diprediksi 26-27 Maret
Ia menerangkan hak karyawan ini diberikan dengan jumlah satu kali gaji bagi mereka yng bekerja di atas 1 tahun. Sementara untuk karyawan yang kurang dari satu tahun dapat menggunakan penghitungan bulan.
"Jadi umpannya kerja 3 bulan, maka 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali THR, " jelas wanita yang kini juga mejabat sebagai Plt Diskoperindag Bondowoso itu.
Untuk memastikan THR diberikan, pihaknya juga membuka posko pengaduan. Hal tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang ingin mengadukan perkara pembayaran THR.
"Iya, kita buka posko pengaduan setiap tahun," ujarnya.
Dirinya mengimbau agar perusahaan bisa mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Gandeng Dinsos P3AKB, PA Bondowoso Inisiasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |
|
|---|
| 23 SPPG di Kabupaten Bondowoso Tidak Beroperasi, Penyebabnya Anggaran Belum Cair |
|
|---|
| Gerak Cepat BPBD Bondowoso Pasok 20 Item Logistik dan Perkim Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran |
|
|---|
| Pria di Bondowoso Gendong Ibu dan Istri Sakit saat Rumahnya dan Kakaknya Ludes Terbakar |
|
|---|
| 2000 Meter Persegi Ilalang di Bondowoso Terbakar, Damkar, TNI dan Polri Lakukan Pemadaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kepala-dpmptsp-naker-Bondowoso.jpg)