Berita Bondowoso

Edarkan SE THR ke Perusahaan, Pemkab Bondowoso Minta Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran Dibayarkan

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah menyebarkan surat edaran Gubernur Jatim pada sekitar 100 perusahaan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KEPALA DPMPTSP NAKER - Kepala DPMPTSP dan Naker, Nunung Setianingsih saat diwawancara awak media, Jumat (21/3/2025). Pembagian THR maksimal diserahkan 7 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah menyebarkan surat edaran (SE) Gubernur Jatim pada sekitar 100 perusahaan.

SE tersebut terkait terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala DPMPTSP Naker, Nunung Setianingsih mengatakan, dalam SE tersebut diterangkan agar THR diberikan paling lambat 7 hari jelang har raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Hal ini disebutnya merujuk pula pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"H-7 paling lambat THR diserahkan pada karyawan," ujarnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Lintas Penyeberangan Jawa - Bali Diprediksi 26-27 Maret

Ia menerangkan hak karyawan ini diberikan dengan jumlah satu kali gaji bagi mereka yng bekerja di atas 1 tahun. Sementara untuk karyawan yang kurang dari satu tahun dapat menggunakan penghitungan bulan.

"Jadi umpannya kerja 3 bulan, maka 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali THR, " jelas wanita yang kini juga mejabat sebagai Plt Diskoperindag Bondowoso itu.

Untuk memastikan THR diberikan, pihaknya juga membuka posko pengaduan. Hal tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang ingin mengadukan perkara pembayaran THR.

"Iya, kita buka posko pengaduan setiap tahun," ujarnya.

Dirinya mengimbau agar perusahaan bisa mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved