Mantan Bupati Blitar Diperiksa Kejari
BREAKING NEWS: Kejari Periksa Mantan Bupati Blitar Mak Rini, Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pada pengadaan Dam Kali Bentak.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Kejari Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025).
Informasi yang diperoleh, Mak Rini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar mulai pukul 10.00 WIB. Mak Rini yang merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025 baru keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar pukul 15.30 WIB.
Mak Rini langsung masuk ke mobil. Mak Rini tidak sempat memberikan komentar kepada wartawan. Mak Rini hanya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. "Mohon maaf lahir dan batin ya," kata Mak Rini.
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap RS (Rini Syarifah) berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pada pengadaan Dam Kali Bentak.
Baca juga: Petani Kecewa Harga Gabah Anjlok Hanya Rp 5.800 per Kg, Padahal Janji Pemerintah Rp 6.500
"Beliau (RS) juga sebagai mantan Bupati Blitar. Dalam pemeriksaan inu ada sekitar 50 pertanyaan yang kami berikan ke RS. Fokusnya pada tugas fungsi yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Blitar waktu itu," kata Andriyanto.
Dikatakannya, sampai sekarang sudah ada 32 saksi yang diperiksa dalam penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Baca juga: PREDIKSI Skor dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs Bayern Munchen di Liga Champions 2024/2025
Dalam penyidikan kasus itu, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan satu tersangka, yaitu, rekanan pelaksana proyek.
"Untuk tersangka baru masih pendalaman. Nanti kami lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa, akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo menggunakan dana APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,9 miliar pada DPUPR Kabupaten Blitar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Blitar-Rini-Syarifah-diperiksa-kejari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.