Korupsi Dana Desa Tulungagung
Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Kabur, Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa
Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memasukkan Bendahara Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Wiji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Wiji alias Jiwut sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020 dan 2021.
Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.
Berbeda dengan Wiji, Eko Sujarwo telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (15/4/2025).
"Karena berkas perkaranya sudah lengkap, dinyatakan P21, baru kami lakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (17/4/2025).
Ryo menambahkan berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko Sujarwo bersikap kooperatif.
Polres Tulungagung tinggal melakukan pelimpaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Baca juga: Pujian untuk Inter Milan Usai Mati-matian Hadapi Bayern Munchen, Sejarah Terangkum dalam 1 Laga
"Rencananya dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, nanti pada Kamis (24/4/2025)," sambung Ryo.
Menurutnya, penahanan Eko Sujarwo tidak ada kaitannya dengan kaburnya Wiji. Ryo mengaku terus memantau keberadaan Wiji yang keluar dari wilayah Tulungagung.
Dia yakin pada saatnya nanti Wiji bisa ditangkap untuk melanjutkan proses hukum.
"Lebih dulu kami limpahkan perkara Kades, setelah itu menyusul sekretaris desa karena beras keduanya dipisah," tegas Ryo.
Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung sudah memeriksa sekitar 60 saksi.
Baca juga: 3 Sosok Pemain Asing Persija yang Kans Hengkang, 2 Faktor Jadi Sebab, 1 Pilar Andalan Pensiun?
Eko Sujarwo dan Wiji diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.
Sumber keuangan yang dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).
Dugaan korupsi DD, ADD, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan di tahun 2020 dan 2021
Sementara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kabupaten dilakukan pada tahun Anggaran 2020. Hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini sekitar Rp 700 juta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.