Korupsi Dana Desa Tulungagung

Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Kabur, Setelah Jadi Tersangka  Dugaan Korupsi Keuangan Desa

Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/David Yohanes
TETAPKAN DPO- Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, memberi keterangan jika Wiji, salah satu tersangka korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan dalam DPO tau buron, Kamis (17/4/2025). Sementara tersangka lainnya, kepala desa nonaktif, Eko Sujarwo telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memasukkan Bendahara Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Wiji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Wiji alias Jiwut sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020 dan 2021.

Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.

Berbeda dengan Wiji, Eko Sujarwo telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (15/4/2025).

"Karena berkas perkaranya sudah lengkap, dinyatakan P21, baru kami lakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (17/4/2025).

Ryo menambahkan berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko Sujarwo bersikap kooperatif.

Polres Tulungagung tinggal melakukan pelimpaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Baca juga: Pujian untuk Inter Milan Usai Mati-matian Hadapi Bayern Munchen, Sejarah Terangkum dalam 1 Laga

"Rencananya dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, nanti pada Kamis (24/4/2025)," sambung Ryo.

Menurutnya, penahanan Eko Sujarwo tidak ada kaitannya dengan kaburnya Wiji. Ryo mengaku terus memantau keberadaan Wiji yang keluar dari wilayah Tulungagung.

Dia yakin pada saatnya nanti Wiji bisa ditangkap untuk melanjutkan proses hukum.

"Lebih dulu kami limpahkan perkara Kades, setelah itu menyusul sekretaris desa karena beras keduanya dipisah," tegas Ryo.

Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung sudah memeriksa sekitar 60 saksi.

Baca juga: 3 Sosok Pemain Asing Persija yang Kans Hengkang, 2 Faktor Jadi Sebab, 1 Pilar Andalan Pensiun?

Eko Sujarwo dan Wiji diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.

Sumber keuangan yang dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).

Dugaan korupsi DD, ADD, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan di tahun 2020 dan 2021

Sementara dugaan korupsi  Bantuan Keuangan Kabupaten dilakukan pada tahun Anggaran 2020. Hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini sekitar Rp 700 juta. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved