Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bondowoso

Korban Pembacokan di Bondowoso Alami Cacat Permanen, Tapi Pelaku Hanya Dihukum Ringan 

Korban menyatakan kekecewaannya terhadap pasal yang dikenakan kepada pelaku.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KORBAN - Korban penganiayaan saat dimenunjukkan luka-lukanya akibat pembacokan yang terjadi pada 15 Januari 2025 lalu. Korban bernama Mus, warga Desa Sumberdumyong, Kecamatan Pakem menuntut keadilan karena pasal yang dikenakan dinilai terlalu ringan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang pria asal Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem, Bondowoso, bernama Mus (37), menjadi korban dugaan pembacokan brutal yang terjadi pada 15 Januari 2025. Kini, meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso, Mus menyatakan kekecewaannya terhadap pasal yang dikenakan kepada pelaku.

Pelaku, yang diketahui berinisial S dan merupakan warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, hanya dijerat dengan Pasal 351 atau 352 KUHP tentang penganiayaan. Mus menilai pasal tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindakan yang dialaminya.

Menurut kesaksiannya, Mus dibacok sebanyak tiga kali dengan celurit, dan dua sabetan di antaranya mengenai lengan kanan serta bagian belakang kepala. Akibatnya, ia mengalami luka serius yang menyebabkan cacat permanen. 

“Urat tangan saya putus, sekarang tidak bisa bekerja. Kepala saya juga luka, pendengaran saya terganggu,” ujar Mus saat dikonfirmasi TribunJatimTimur.com.

Baca juga: SINYAL Kuat Saddil Ramdani Gabung Persib Bandung, Winger Timnas Indonesia Beri Kode Baru

Lebih dari sekadar luka fisik, Mus kini juga menanggung beban ekonomi yang berat. Ia terpaksa berutang hingga Rp50 juta untuk biaya pengobatan dan kebutuhan hidup keluarga selama masa pemulihan. Ironisnya, pelaku sempat berjanji memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta, namun janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

“Dia bilang akan membantu, tapi sampai sekarang sepeser pun belum diberikan. Saya dan keluarga hanya bisa berharap keajaiban datang,” lanjut Mus.

Baca juga: Duka Mendalam Keuskupan Surabaya atas  Wafatnya Paus Fransiskus, Gelar Misa Requiem Selasa Sore


Mus mengungkapkan, insiden bermula saat ia sedang membeli rumput di wilayah Dusun Peringan, Desa Sumbermalang. Tanpa sepengetahuannya, pelaku telah membuntuti sejak awal perjalanan. Setibanya di lokasi, S menghadangnya sambil membawa celurit.

Belum sempat menjawab, Mus langsung diserang dengan tiga tebasan. Satu sabetan meleset, namun dua lainnya mengenai lengan dan kepala. Dalam kondisi berdarah, Mus berlari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakannya segera keluar dan mencoba menolong, sementara pelaku kabur dengan sepeda motor Honda Revo.

Mus sempat melapor ke Polsek Pakem dan dirujuk ke Puskesmas. Karena luka yang cukup serius, ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca juga: Tampil Kurang Maksimal di Laga Inter Milan Kontra Bologna, Duo Argentina Panen Sorotan

Mus berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menilai tindakan pelaku sudah mengarah pada upaya pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.

“Saya minta pelaku dihukum setimpal. Ini bukan hanya soal luka, tapi hidup saya berubah total. Saya cacat seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pakem, Iptu Hari Putra Makmur, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Iya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya singkat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved