Berita Bondowoso
Polsek Pakem Tanggapi Hukuman Pelaku Pembacokan yang Sebabkan Korban Cacat Permanen Dihukum Ringan
Polsek Pakem Bondowoso menanggapi perihal kasus pembacokan yang dialami Mus (37) warga Desa Sumberdumpyong, Kecamatan Pakem.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polsek Pakem Bondowoso menanggapi perihal kasus pembacokan yang dialami Mus (37) warga Desa Sumberdumpyong, Kecamatan Pakem.
Sebelumnya Mus (37), menjadi korban pembacokan brutal yang terjadi pada 15 Januari 2025. Kini, meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso, Mus menyatakan kekecewaannya terhadap pasal yang dikenakan kepada pelaku.
Baca juga: 3 Pemain Persib Bandung Kans Jadi Korban Kedatangan Eks Didikan Bojan Hodak, Ada 1 Nama Kejutan
Pelaku, yang diketahui berinisial S dan merupakan warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, hanya dijerat dengan Pasal 351 atau 352 KUHP tentang penganiayaan. Mus menilai pasal tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindakan yang dialaminya.
Kanit Reskrim, Polsek Pakem, Bripka Titis Edho, menjelaskan, pengenaan pasal terhadap tersangka yang tepat ada 351 ayat (2) KUHP sub pasal 2 ayat (1) UU darurat nomer 12 tahun 1951 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan membawa senjata tajam.
"Kok bukan percobaan pembunahan? Kita harus lihat kronologisnya," ujarnya pada TribunJatimTimur.com, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Hadapi AC Milan di Semifinal Coppa Italia, 3 Pemain Inter Milan Masih Absen, Bek Veteran Main?
Ia menjelaskan pihaknya tak mengenakan pasal percobaan pembunuhan karena melihat kronologis kejadian dari keterangan tersangka, korban, dan saksi.
Kalau dikatakan percobaan pembunuhan itu adalah jika seseorang telah memulai perbuatan untuk membunuh, tetapi tidak berhasil membunuh karena alasan di luar kehendaknya, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai percobaan pembunuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Terdengar Keributan di Rumah Kos, Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah
Sementara untuk kronologisnya tidak masuk ke pasal tersebut karena tersangka berniat untuk menganiaya korban dengan membacok korban sebanyak 3 kali tapi yang mengenai korban 2 kali dan untuk 1 kali tidak mengenai korban karena korban menghindar pada saat itu.
"Posisi korban waktu itu, tak lari jauh dari kendaraannya. Karena dia teriak-teriak minta tolong, akhirnya ditolong," ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka. Agar korban dibantu dalam biaya pengobatan dikarenakan korban dengan tersangka masih bertetangga. Alasan lain, karena pengobatan korban dilakukan dengan meminjam uang kepada saudaranya.
"Karena itu dilakukan mediasi, agar di kemudian hari tidak timbul masalah lagi," jelasnya.
"Tapi oleh pihak tersangka tak terpenuhi sampai sekarang. Karena dari pihak ke tiga yang membantu korban menyuruh meminta Rp 50 juta. Sementara pihak tersangka tak mampu," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Mus, pasal yang harus disangkakan pada pelaku seharusnya adalah pasal percobaan pembunuhan. Karena dirinya dibacok dengan celurit tiga kali, dan dua tebasan mengenai lengan kanan dan bagian belakang kepala.
Bahkan, kini Mus harus mengalami cacat permanen. Luka bacok di lengan kanan korban membuat uratnya putus dan menyebabkan cacat permanen. Sementara luka robek di kepala membuatnya kehilangan sebagian fungsi pendengaran.
Tak henti disitu, kemalangannya kian bertambah karena memiliki tanggungan hutang hingga Rp 50 juta untuk biaya berobat dan biaya hidup dengan keluarganya selama proses berobat.
Ironisnya, hingga kini pelaku tak menunjukkan itikad baik. Janji untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta hanya tinggal omong kosong.
“Dia janji, tapi sampai sekarang sepeser pun tidak dikasih. Saya dan keluarga hanya bisa menunggu keajaiban,” lanjutnya.
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.Com)
Ngontrak Rumah, Satu Keluarga di Bondowoso Bawa Kabur Barang Kontrakan |
![]() |
---|
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.