Berita Blitar
Kejari Blitar Tahan Pegawai DPUPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menahan HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menahan HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
HB ditahan setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (24/4/2025).
HB adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar.
Dia selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
"Tersangka (HB) memenuhi kewajibannya setelah kami panggil tiga kali. Tersangka lewat penasihat hukumnya memang meminta waktu (datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar) pada Kamis ini," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Andriyanto mengatakan, tersangka dan penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Jelang Musim Giling Tebu 2025, PG Ngadiredjo Kediri Gelar Tradisi Cetik Geni
Tapi, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar berpendapat secara formil maupun materiil bahwa tersangka HB alias BS tetap dilakukan penahanan.
"Tersangka selaku PPTK dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka, sesuai tugas fungsinya ikut peran serta di dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya.
Untuk keterlibatan tersangka HB, kata Kajari, masih didalami lagi. Karena masih proses penyidikan, penyidik belum bisa menyampaikan secara detail.
"Karena masih ada tahap selanjutnya, akan kami dalami lagi, nanti kami sampaikan lagi. Ini masih tahap penyidikan, masih ada beberapa tersangka lagi," katanya.
Dikatakannya, tersangka HB juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp 100 juta kepada penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
Uang titipan dari tersangka HK itu untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan proyek Dam Kali Bentak.
"Ini uang titipan. Tersangka memiliki niat baik melakukan penitipan dana Rp 100 juta. Karena (tersangka) menyadari adanya kerugian, sehingga melakukan penitipan (uang) untuk menutupi kerugian negara," katanya.
Pengacara HB, Adi Karya berharap penyidik Kejari Kabupaten Blitar menegakkan azas keadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Ia meminta penyidik melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Blitar
korupsi
Proyek Dam Kali Bentak
Jawa Timur
PNS
DPUPR Kabupaten Blitar
TribunJatimTimur.com
| Memilukan, Balita 3 Tahun di Blitar Tewas Tersengat Listrik Gardu PLN Tak Dikunci di Halaman Rumah |
|
|---|
| Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
|
|---|
| Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
|
|---|
| Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
|
|---|
| Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kajari-Kabupaten-Blitar-andriyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.