Berita Surabaya

Berawal Iseng Open BO di Akun Michat Fiktif, Pensiunan PNS Diperas hingga Rp300 Juta 

Dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial, mereka membuat akun perempuan palsu yang menawarkan jasa kencan untuk menjebak korban. 

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan
SIDANG DARING - Korban saat mendengarkan keterangan para terdakwa yang telah menipunya. Para terdakwa yang kini menjalani hukuman di Kelas II A Lapas Balikpapan diadili perkara UU ITE dan penipuan, Rabu (30/4). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Sebuah komplotan narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan berhasil menjalankan aksi penipuan dan pemerasan dari balik penjara. Dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial, mereka membuat akun perempuan palsu yang menawarkan jasa kencan untuk menjebak korban. 

Salah satu korbannya adalah BK, seorang pensiunan PNS asal Surabaya, yang mengaku kehilangan hingga Rp300 juta akibat pemerasan berantai yang dilakukan oleh para pelaku.

Kejadian bermula ketika BK, yang menginstal aplikasi Michat karena iseng, menemukan akun bernama "Arra Jablai", yang sebenarnya dioperasikan oleh Alan Rizki Darmawan—narapidana di Lapas Balikpapan. 

Alan tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan empat narapidana lain: Gusti Ramadhan, Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi.

Bersama-sama, mereka menjalankan skenario penipuan dengan membuat profil perempuan fiktif yang menawarkan jasa open BO (Booking Order).

Baca juga: UPDATE 5 Bintang Liga Malaysia yang Masuk Radar Persib Bandung, Sepupu Pemain Liverpool Terbaru

Pada 2 Januari 2023, korban menghubungi akun tersebut dan sepakat bertemu dengan tarif Rp2,9 juta. Namun, setelah melakukan pembayaran berkali-kali dan merasa tidak kunjung mendapat kepastian, ia memutuskan membatalkan transaksi.

Di sinilah rangkaian pemerasan dimulai. Korban diminta menghubungi “admin Michat” melalui WhatsApp, yang juga bagian dari komplotan. Ia diminta membayar Rp2,5 juta sebagai biaya pembatalan. Tak berhenti di situ, Bukaeri juga mendapat pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pihak hotel dan menagih biaya tambahan senilai Rp1,4 juta.

Puncak tekanan datang ketika korban mulai diancam akan disebarkan rekaman video call seks-nya. 

Baca juga: Warga Bongkar Makam di Ponorogo yang Diduga Palsu, Dikhawatirkan Belokkan Sejarah

Nomor WhatsApp yang mengaku sebagai “Arra Jablai” menuntut uang tambahan agar rekaman tidak dipublikasikan. Bukaeri yang ketakutan reputasinya rusak, terutama di hadapan keluarga, langsung mengirim uang melalui ATM di sebuah minimarket di kawasan Kedungdoro.

Ancaman demi ancaman terus berdatangan. Alan, kembali menyamar sebagai perempuan, menghubungi Bukaeri dan mengancam akan datang ke rumah jika uang tidak segera ditransfer. 

Di titik ini, korban mulai mengirim uang dalam jumlah lebih besar: Rp10 juta, lalu Rp12 juta, dan Rp5 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai “mami” dari Arra Jablai.

Baca juga: Tabungan Tak Jelas, Anggota Koperasi Al Kahfi Resah: Kantor Tutup, Pengurus Tak Bisa Dihubungi

Setelah Alan berhasil meraup cukup banyak uang, giliran Gusti yang beraksi. Ia mengaku sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan meminta uang senilai Rp2 juta untuk “menutup penyelidikan” dugaan kasus prostitusi online.

Ancaman juga datang dari seseorang yang mengaku wartawan. Ia mengklaim memiliki video call seks korban dan mengancam akan menyebarkannya ke media jika tidak diberi uang tutup mulut.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp300 juta. 

Baca juga: OPSI Lain Ganti Tyronne del Pino, Eks Arema FC Bisa Dilirik Persib Bandung, Bobotoh Sudah Goda

“Uang Rp200 juta milik saya, dan sisanya Rp100 juta uang istri,” ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved