Berita Surabaya

Berawal Iseng Open BO di Akun Michat Fiktif, Pensiunan PNS Diperas hingga Rp300 Juta 

Dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial, mereka membuat akun perempuan palsu yang menawarkan jasa kencan untuk menjebak korban. 

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan
SIDANG DARING - Korban saat mendengarkan keterangan para terdakwa yang telah menipunya. Para terdakwa yang kini menjalani hukuman di Kelas II A Lapas Balikpapan diadili perkara UU ITE dan penipuan, Rabu (30/4). 

Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti, menjelaskan para pelaku saling mengenal saat menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan. 

Alan dan Gusti sudah berada di Lapas sejak 2019 karena kasus narkoba. Seiring waktu, mereka mengenal Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi, lalu membentuk jaringan penipuan.

"Alan menginstal aplikasi Michat dan dari situ mulai menyusun rencana memeras korban yang melakukan Booking Order melalui akun palsu," kata Jaksa Oki dalam dakwaannya.

Peran para terdakwa dibagi jelas: Alan bertugas mengelola akun Michat, Gusti sebagai admin WhatsApp yang melanjutkan komunikasi dan intimidasi, sementara Mahkus, Fajar, dan Rusdi menyediakan rekening untuk menerima uang dari korban.

Dalam sidang tersebut, korban hadir dengan kondisi fisik menurun. Ia tampak lemah dan berjalan dengan bantuan tongkat. Ia mengaku stres berat akibat ancaman dan tekanan yang terus-menerus, terutama terkait penyebaran video pribadinya.

“Setelah kejadian itu, saya jadi sakit. Badan saya benar-benar drop,” katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved