Sidang Selebgram Isa Zega
Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Owner MS Glow
Isa Zega didakwa telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, pendiri produk kecantikan MS Glow.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Adrena Isa Zega, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan tuntutan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Isa Zega didakwa telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, pendiri produk kecantikan MS Glow.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat mengancam atau memaksa seseorang demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum," terang Ari Kuswadi.
Baca juga: Mobil Terbakar saat Melintas di Jalan Raya Cluring Banyuwangi, Pengemudi Alami Luka Bakar
Jaksa juga menegaskan sepanjang proses persidangan tidak ditemukan alasan hukum yang dapat membebaskan atau meringankan kesalahan terdakwa. Selain itu, sikap Isa Zega selama persidangan dinilai tidak kooperatif.
"Terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini memperlambat jalannya persidangan," imbuh Ari.
Namun jaksa mengakui bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut Isa Zega menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa tuntutan jaksa tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Truk Tabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Sopir Luka, Kereta Terlambat Dua Jam
“Ini sangat di luar dugaan Mami Online (sebutan Isa Zega). Emosi ada, kecewa ada ke jaksa. Terlalu bar-bar menuntut dengan UU 27B, padahal tidak ada pemerasan di situ,” ujarnya.
Isa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan minggu depan. Meski kecewa ia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir perkara kepada Majelis Hakim.
“Terserah jaksa mau menuntut lima bulan, lima tahun, atau sepuluh tahun, itu hak mereka. Tapi keputusan akhirnya tetap di tangan yang mulia hakim,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.