Berita Bondowoso

ATR/BPN Bondowoso Sensus Masjid dan Musala, Ada 1.569 yang Siap Disertifikat Wakaf

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KEPALA ATR/BPN BONDOWOSO - Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi (tengah) saat menunjukkan hasil sensus masjid selama 2 bulan di seluruh desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (7/5/2025). Diketahui ada 4.400 masjid dan musala di Bondowoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.

Itu diketahui dari sensus masjid yang dilakukan pada Maret hingga April 2025, tercatat ada 4.400 jumlah masjid dan musala. 

Terperinci, ada 1.072 masjid dan 3.328 musala, yang tersebar di 219 desa dan kelurahan.

Dari jumlah ini 35 persen di antaranya merupakan masjid dan musala 1.569 merupakan tanah wakaf.

Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, mengatakan, dari 35 persen ini yang sudah tersertifikat wakaf ada 723. Sehingga, masih ada sasaran 846 masjid/musala yang wakaf namun belum tersertifikat wakaf.

"Tidak semua masjid dan musala Bondowoso itu wakaf. Ada juga yang milik keluarga atau pribadi," ungkapnya pada Rabu (7/5/2025).

Ia menejlaskan, untuk sertifikat wakaf inKendati begitu, jika di kemudian hari terdapat masjid atau musala keluarga yang hendak diganti menjadi wakaf, pihaknya, siap menerima.

Zubaidi menjabarkan anggaran untuk pengentasan sertifikat wakaf ini tidak ada  dari APBN, atau pun bantuan dari APBD. Sehingga, bisa dibilang semuanya dilakukan dengan kerja keras dan ikhlas.

"Ini jadi tantangan bagi kami, bahwa ini kerja keras dan kerja ikhlas"ujarnya.

Kendati begitu, Zubaidi menegaskan tak ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh masjid atau musala dalam pengurusan sertifikat wakaf. 

Baca juga: Percepat Program PTSL, Bupati Pasuruan Datangi BPN Ajak Bersinergi dan Kolaborasi

Mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pengurusan berkas. Bahkan, untuk penggunaan materai dalam berkas-berkasnya pun menggunakan materai hasil swadaya dari seluruh pegawai ATR/BPN dan notari PPAT yang jumlahnya mencapai 1.000 materai.

"Untuk pengurusan satu sertifikat itu diperlukan sekitar empat materai," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya memang mengebut sertifikat wakaf masjid dan musala ini.

Tujuannya yakni untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas. Sehingga bisa mengurangi potensi sengketa.

"Mengurangi potensi sengketa tanah wakaf," pungkasnya.

Untuk sensus masjid, ATR/BPN mengaku turut dibantu oleh  PCNU, MWC NU di seluruh wilayah Bondowoso, dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved