Berita Bondowoso
ATR/BPN Bondowoso Sensus Masjid dan Musala, Ada 1.569 yang Siap Disertifikat Wakaf
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.
Itu diketahui dari sensus masjid yang dilakukan pada Maret hingga April 2025, tercatat ada 4.400 jumlah masjid dan musala.
Terperinci, ada 1.072 masjid dan 3.328 musala, yang tersebar di 219 desa dan kelurahan.
Dari jumlah ini 35 persen di antaranya merupakan masjid dan musala 1.569 merupakan tanah wakaf.
Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, mengatakan, dari 35 persen ini yang sudah tersertifikat wakaf ada 723. Sehingga, masih ada sasaran 846 masjid/musala yang wakaf namun belum tersertifikat wakaf.
"Tidak semua masjid dan musala Bondowoso itu wakaf. Ada juga yang milik keluarga atau pribadi," ungkapnya pada Rabu (7/5/2025).
Ia menejlaskan, untuk sertifikat wakaf inKendati begitu, jika di kemudian hari terdapat masjid atau musala keluarga yang hendak diganti menjadi wakaf, pihaknya, siap menerima.
Zubaidi menjabarkan anggaran untuk pengentasan sertifikat wakaf ini tidak ada dari APBN, atau pun bantuan dari APBD. Sehingga, bisa dibilang semuanya dilakukan dengan kerja keras dan ikhlas.
"Ini jadi tantangan bagi kami, bahwa ini kerja keras dan kerja ikhlas"ujarnya.
Kendati begitu, Zubaidi menegaskan tak ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh masjid atau musala dalam pengurusan sertifikat wakaf.
Baca juga: Percepat Program PTSL, Bupati Pasuruan Datangi BPN Ajak Bersinergi dan Kolaborasi
Mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pengurusan berkas. Bahkan, untuk penggunaan materai dalam berkas-berkasnya pun menggunakan materai hasil swadaya dari seluruh pegawai ATR/BPN dan notari PPAT yang jumlahnya mencapai 1.000 materai.
"Untuk pengurusan satu sertifikat itu diperlukan sekitar empat materai," ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya memang mengebut sertifikat wakaf masjid dan musala ini.
Tujuannya yakni untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas. Sehingga bisa mengurangi potensi sengketa.
"Mengurangi potensi sengketa tanah wakaf," pungkasnya.
Untuk sensus masjid, ATR/BPN mengaku turut dibantu oleh PCNU, MWC NU di seluruh wilayah Bondowoso, dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Pembangunan Jembatan Besuk Penghubung Bondowoso dan Situbondo Akhirnya Selesai |
|
|---|
| Polisi Tahan Mantan Kades Leprak Bondowoso karena Pengancaman dengan Sajam |
|
|---|
| Lapas Bondowoso Panen Sawi Hidroponik, Hasilkan 45 Kg untuk Program MBG |
|
|---|
| Jumlah Penerima Bantuan Jatim Puspa di Bondowoso Naik, Kini Capai 5 Desa |
|
|---|
| Banyak Dibuang karena Dianggap Beracun, Warga Bondowoso Ubah Buah Maja jadi Minuman Herbal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Hasil-sensus-masjid-Bondowoso.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.