Berita Bojonegoro

Enam Preman Digulung Satreskrim Polres Bojonegoro, Meresahkan Warga

Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro

|
Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PREMANISME - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme, Jumat (16/5/2025). Para preman ini kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap enam orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025).

Keenam pelaku yang ditangkap yakni, AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono, menjelaskan bahwa ke enam pelaku premanisme tersebut diamankan dalam 2 pekan terakhir pada saat Operasi Pekat II yang berlangsung mulai Kamis (1/5/2025 hingga Rabu, (14/5/2025).

Menurutnya pera pelaku premanisme tersebut diamankan di 5 titik yang berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya. 

"Adapun modusnya para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan," Ujarnya. 

Sementara itu dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok hasil dari tindakan premanisme tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. 

"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir," terangnya. 

Baca juga: 69 Ribu Wisatawan Serbu Banyuwangi Selama Libur Waisak

Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp602.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.

“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (red: tindak pidana ringan),” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Misbahul Munir/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved