Berita Jember

Bupati Jember Gratiskan Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan

Kebijakan ini merupakan uji coba hingga Agustus 2025, guna memperbaiki pengaturan parkir kendaraan di Kabupaten Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PARKIR GRATIS: Bupati Muhammad Fawait saat jumpa pers di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Jember Jawa Timur, Rabu (22/5/2025). Bupati Fawait gratiskan parkir kendaraan di jalan milik Pemkab Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait menggratiskan parkir kendaraan di pinggir jalan.

Menurutnya kebijakan ini merupakan uji coba hingga Agustus 2025, guna memperbaiki pengaturan parkir kendaraan di Kabupaten Jember.

"Kami membebaskan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Jember hingga Agustus 2025," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya pembebasan parkir tersebut akan dievaluasi lagi karena kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.

Baca juga: Persija Jadi Pilih Mana? 2 Sosok Eks Liga 1 Santer Masuk Radar, 1 Nama Punya Label Juara

"Maka mulai sekarang sampai Agustus 2025, masyarakat bisa parkir gratis tidak perlu bayar," kata bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu.

Meskipun digratiskan, Gus Fawait pastikan para juru parkir di bawah Dishub Jember yang bertugas dan digaji sesuai perjanjian kerja.

"Petugas parkirnya tetap kami gaji, yang kami bebaskan adalah masyarakat yang parkir kendaraan di jalan," imbuhnya.

Dia mengatakan hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat, yang selalu ditarik biaya parkir ketika baru berhenti di pinggir jalan.

Baca juga: Santer Dikaitkan dengan Persib Bandung, 1 Pilar Timnas Indonesia Disebut Kembali ke Spanyol

"Pindah tempat bayar parkir lagi, pindah lagi bayar lagi. Bahkan sehari bisa mengeluarkan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk bayar parkir," ucapnya.

Kebijakan ini akan dicabut bila sistem retribusi parkir Dinas Perhubungan Jember telah diperbaiki agar tidak ada kebocoran.

"Bila diperlukan akan kami lakukan perpanjangan. Sampai sistem pungutan parkir kendaraan sesuai regulasi yang ada," tuturnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved