Kejaksaan Geledah Kantor Dispendukcapil Ponorogo saat Jam Layanan, Diduga Terkait Kredit Fiktif

Penggeledahan menarik perhatian lantaran dilakukan secara terbuka oleh tim dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Pramita Kusumaningrum
PENGGELEDAHAN - Petugas Kejari Ponorogo tiba-tiba menggeledah kantor Dispendukcapil, Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (27/5/2025). penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PonorogoKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo menjadi sasaran penggeledahan, Selasa (27/5/2025). 

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga petang ini menarik perhatian lantaran dilakukan secara terbuka oleh tim dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:  Laka Maut yang Tewaskan 4 Orang, Jalur Probolinggo-Lumajang Macet 2 KM

Petugas kejaksaan tampak mengenakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” saat memasuki kantor yang terletak di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Mereka menyisir sejumlah ruangan dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan awal atas dugaan penyalahgunaan data kependudukan yang berkaitan dengan kasus kredit fiktif di salah satu bank milik negara.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil Ponorogo,” ujar Agung.

Menurut Agung, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan terkait pengajuan kredit menggunakan identitas ganda. 

Baca juga: Jember Raih Predikat WTP dari BPK, Gus Fawait: Fokus Utama Tetap Kesejahteraan Rakyat

Dalam sejumlah kasus, KTP yang digunakan ternyata merupakan hasil cetak ulang yang tidak diketahui oleh pemilik asli, serta terdapat indikasi perpindahan domisili tanpa prosedur resmi.

“Ternyata KTP-nya itu double cetak, ada yang pindah domisili dan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Agung.

Ia menambahkan proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu layanan publik yang tetap berjalan di kantor tersebut.

“Karena ini kantor pelayanan, kami pastikan penggeledahan dilakukan dengan sangat hati-hati,” katanya.

Ketika ditanya apakah kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dispendukcapil, Agung belum memberikan penjelasan rinci. 

“Masih kami dalami. Untuk informasi lainnya, akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya singkat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved