Berita Bondowoso

Dispendukcapil Bondowoso Terima Aduan KTP Palsu, Sarankan Gunakan IKD

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso, Jawa Timur, pernah menerima aduan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KEPALA DISPENDUKCAPIL - Kepala Dispendukcapil, Agung Trihandono, saat diwawancarai awak media usai mengikuti upacara hari lahir Pancasila di Halaman Pemkab Bondowoso, Senin (2/6/2025). Agung menyebut sudah menerima aduan tentang perbedaan data KTP 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso, Jawa Timur, pernah menerima aduan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Aduan itu berasal dari Perbankan yang mengadukan laporan perbedaan data nasabahnya.

Menurut Kadispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono, ada dua Perbankan yang pernah mengadukan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kartu identitas yang digunakan pelaku palsu.

“Kemarin ada dua lembaga keuangan yang melapor kepada kami,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).

Ia melanjutkan, memang sulit membedakan KTP yang asli dan palsu jika hanya dilihat secara fisik. Namun, jika dilihat datanya menggunakan cut reader maka akan diketahui keaslian KTP.

Pada bagian belakang kartu tersebut, terdapat chip yang dapat di scan untuk mengetahui identitas pemilik kartu.

“Ketika dibaca di card reader akan terbaca data aslinya,” jelasnya.

Baca juga: Banyuwangi Festival Bakal Warnai Kalender Wisata 2025, Berikut Event Ataktif Bisa Dinikmati

Melihat kasus ini, pihaknya pun menyarankan untuk perbankan mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut dianggap lebih terpercaya, karena datanya langsung terhubung dengan server kementerian terkait. Sehingga kemungkinan pemalsuan data dianggap kecil.

Begitu pun untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, hingga Catatan Perceraian.

Menurut Agung, masyarakat bisa memeriksa melalui scan barcode yang ada di dokumen itu.

“Bagian tanda tangan itu di barcode. Otomatis akan membaca bahwa barcode itu dimunculkan untuk dokumen nomor sekian atas nama itu,” jelasnya.

Jika hasil pemindaian barcode berbeda, baik nomor maupun nama. Maka dapat dipastikan dokumen tersebut palsu. Untuk melakukan pemindaian, dapat menggunakan aplikasi yang dapat diunduh di AppStore atau PlayStore.

“Semua dokumen kependudukan bisa discan. Kecuali KTP ya,” pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved