Berita Blitar
Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Kejari
Kejari Kabupaten Blitar menahan tersangka Korupsi proyek Dam Kali Bentak yakni kakak kandung eks bupati Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Satu tersangka baru, yaitu, MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
MM juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS.
BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
"Tersangka MM diduga medapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR pada tahun anggaran 2023," kata Diyan.
Dikatakannya, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam mulai siang hingga malam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan MM selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Bebas Ponsel dan Narkoba Lewat Apel Deklarasi Bersama
Keempat tersangka, yaitu, MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.
Lalu, MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka berikutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Dengan adanya satu tersangka baru ini, berarti Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kakak kandung
Bupati Blitar
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Blitar
Mak Rini
tersangka
Proyek Dam Kali Bentak
korupsi
TribunJatimTimur.com
Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
![]() |
---|
Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
![]() |
---|
10 SD Negeri di Kota Blitar Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.