Berita Blitar

Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Kejari

Kejari Kabupaten Blitar menahan tersangka Korupsi proyek Dam Kali Bentak yakni kakak kandung eks bupati Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
DITAHAN KEJAKSAAN: MM, kakak kandung eks Bupati Blitar Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar, Senin (2/6/2025) malam. MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak oleh Kejari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Satu tersangka baru, yaitu, MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar

MM juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS.

BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

"Tersangka MM diduga medapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR pada tahun anggaran 2023," kata Diyan. 

Dikatakannya, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam mulai siang hingga malam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan MM selama 20 hari ke depan.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar. 

Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka. 

Baca juga: Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Bebas Ponsel dan Narkoba Lewat Apel Deklarasi Bersama

Keempat tersangka, yaitu, MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.

Lalu, MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Tersangka berikutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.

Dengan adanya satu tersangka baru ini, berarti Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved