Berita Blitar
Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ajukan Pensiun Dini
Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL oleh Kejari Kota Blitar ajukan pensiun dini
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL oleh Kejari Kota Blitar sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar.
SY resmi pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025 atau dua hari sebelum penetapan tersangka.
"Beliau (SY) sudah pensiun per 1 Juni 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Rabu (4/6/2025).
Kusno mengatakan, SY pensiun atas permintaan sendiri atau mengajukan pensiun dini.
Sebenarnya, SY akan masuk masa pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Oktober 2025.
"Beliau pensiun atas permintaan sendiri atau istilah umum dikenal pensiun dini," ujarnya.
Sebelum pensiun dini, terakhir SY menjabat sebagai asisten II Pemerintahan Pemkot Blitar.
Baca juga: Saelan, Putra Ketiga Mbok Yem Jadi Penerus Warung Legendaris di Hargo Dalem Gunung Lawu Magetan
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025).
Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar.
Ketika proyek berlangsung, SY masih menjabat sebagai kepala DPUPR Kota Blitar. Di proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kejaksaan Negeri
korupsi
Kota Blitar
DPUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
IPAL
TribunJatimTimur.com
Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
![]() |
---|
Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
![]() |
---|
10 SD Negeri di Kota Blitar Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.