Koperasi Merah Putih

Mayoritas Koperasi Desa di Banyuwangi Telah Berbadan Hukum, Persiapan Program Koperasi Merah Putih

Sekitar 70 persen koperasi desa di Banyuwangi telah mengantongi AHU sehingga menjadi berbadan hukum.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribunnews
KOPERASI DESA - Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Nanin mengatakan, Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI. Itu merupakan salah satu syarat untuk pendirian Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat dibawah wewenang Kementerian Koperasi. Koperasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan desa.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, sekitar 70 persen koperasi desa di Banyuwangi telah mengantongi AHU sehingga menjadi berbadan hukum.

Baca juga: Bobotoh Siap-siap, 1 Bintang Label Timnas Indonesia Tak Lama Lagi Akan Diumumkan Persib Bandung

"Total desa/kelurahan di Banyuwangi ada 217 desa/kelurahan. Yang sudah resmi memiliki AHU sekitar 70 persen," kata Nanin, Selasa (10/6/2025).

AHU, kata dia, merupakan legalitas yang harus dimiliki agar koperasi desa bisa mengikuti program Koperasi Merah Putih. Sebelum mengurus AHU, pihak desa harus terlebih dulu menggelar musyawarah untuk pembentukan koperasi.

"Kalau untuk musyawarah pembentukan koperasi, sudah semua desa/kelurahan melakukan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Jember Percepat Pembahasan P-APBD 2025, Target Selesai Juli

Sekitar 70 persen dari total itu, ia merinci, setara dengan 156 desa/kelurahan. Nanin menyebut, 60 desa/kelurahan lainnya masih berproses dalam pengurusan AHU.

Setelah memiliki AHU, desa/kelurahan harus melengkapi syarat administrasi lainnya. Seperti penyiapan anggaran rumah tangga, inventaris daftar anggota, buku dartar simpanan, rekening koperasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan lainnya.

Baca juga: Argentina vs Kolombia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

"Saat ini, koperasi sebagian besar sudah membuat anggaran rumah tangga, buku daftar anggota, dan buku daftar simpanan," lanjut dia.

Jika seluruh syarat koperasi desa/kelurahan sudah siap, dinas akan mendampingi penggagasan program kerja dan pemetaan usaha. Dinas, lanjut dia, akan membantu mengarahkan dan mendampingi koperasi-koperasi tersebut.

"Jenis usaha akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desanya," tutur dia. 

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved