Berita Jember

Polisi Tangkap Mantan Kepala Dusun di Jember, Diduga Edarkan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur mengamankan GF, terduga pelaku pengedar sabu-sabu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENGEDAR SABU: GF saat diinterogasi penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (17/6/2025). Mantan Kepala Dusun di Jember ini merupakan pengedar sabu-sabu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur mengamankan GF, terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Tersangka merupakan mantan Kepala Dusun (Kasun) di desa kawasan Kecamatan Bangsalsari Jember. Pelaku sudah sembilan kali mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, tersangka diamankan di perumahan Gunung Batu, Kecamatan Sumbersari, Jember

"Barang bukti yang kami amankan satu buah dompet kain, berisi empat tabung mikrotop. Masing-masing tabung berisi 0,16 gram sabu-sabu dan dua tabung mikrotop masing-masing seberat 0,34 gram," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka kawasan rumah kota Rengganis Kecamatan Sumbersari Jember.

"Dan kami amankan sabu-sabu sebanyak 48, 78 gram, sehingga total sabu-sabu yang kami sita sebanyak 51 gram, atau setengah ons lebih satu gram," kata Naufal.

Naufal menjelaskan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pasuruan Jawa Timur dari pengedar berinisial R. Mereka telah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali.

"Sudah sembilan kali GF mengambil sabu barang di Pasuruan, untuk diedarkan di Kabupaten Jember dengan modus ranjau-an," kata Naufal.

Baca juga: Polsek Tegalsari Surabaya Pasang Garis Polisi di Tiga Rumah Dikuasai Preman Berkedok Ormas

Atas tindakannya itu, Naufal menyerat tersangka dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka bukan seorang residivis dan baru kali ini tersangka tertangkap polisi," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved