Kredit Fiktif Ponorogo
Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah.
Adalah NAF dan DSKW. Kedua tersangka merupakan pihak luar bank plat merah. Mereka merupakan calo dalam kasus kredit fiktif bank plat merah.
Namun yang dilakukan penahanan hanya NAF. Sedangkan DSKW belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan.
Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, NAF menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kasus korupsi kejaksaan negeri Ponorogo.
NAF yang menggunakan rompi berwarna pink itu kemudian digiring ke mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Klas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (23/6/2025) malam.
“Terimakasih teman-teman karena pada malam ini kita telah melakukan penetapan tsk atas nama NAF dan DSKW alias LETE. Mereka adalah calo,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa pagi.
Agung menjelaskan bahwa NAF diperiksa mulai Pukul 10.30 wib hingga Pukul 19.00 wib Senin (23/6/2025). Sementara DSKW juga telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali sebagai saksi.
“Dan kami telah mengantongi dua alat bukti lengkap. Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Baca juga: Perkuat Silaturahmi Ulama-Umara, Wapres Gibran Kunjungi Pesantren Mambaul Ulum Banyuwangi
Agung menjelaskan NAF maupun DSKW adalah dari pihak luar. NAF telah ditahan. Sedangkan DSKW belum karena belum memenuhi pemanggilan.
“Nanti kita panggil lagi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Agung saat dikonfirmasi di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim,
Dengan penetapan dua tersangka baru, berarti kasus kredit fiktif bank plat merah unit Pasar Pon Ponorogo ini total tiga orang.
“Dua dilakukan penahanan dan satu masih pemanggilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di bank plat merah Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.
Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Mantri pada awal Juni lalu.
Sekedar diketahui petugas Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo tiba-tiba menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Selasa (27/5/2025)
Pantauan di lokasi, korps Adhyksa ini terlihat menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.
Mereka terlihat menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.
Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim mulai pukul 13.00 wib hingga petang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI). Dimana ketika mengajukan kredit diajukan sesuai KTP.
Penggeledahan dilakukan secara hati-hati. Lantaran Dispenducapil salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-kredit-fiktif-lagi-Ponorogo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.