Diperiksa KPK 8 Jam, Gubernur Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Khofifah menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada tim penyidik. Ia berharap keterangannya bisa memperkuat informasi untuk KPK.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahro
BERI KETERANGAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) petang. Khofifah menegaskan telah memberikan keterangan lengkap, dan seluruh penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam, di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). 

Khofifah menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada tim penyidik. Ia berharap keterangannya bisa memperkuat informasi yang sedang dikumpulkan oleh KPK.

“Insya Allah, saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah kepada media.

Menurut Khofifah, fokus pertanyaan dari penyidik KPK berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur, khususnya periode 2021 hingga 2024.

Baca juga: Mutasi 136 Pejabat, Bupati Rusdi: Jangan Sombong atau Minder dengan Jabatan Baru

“Pertanyaannya tidak banyak, tetapi cukup detail. Misalnya terkait struktur organisasi perangkat daerah (OPD), yang mana satu pertanyaan bisa mencakup banyak jawaban karena menyangkut kepala biro dan kepala dinas dalam kurun waktu tiga tahun itu,” jelasnya.

Khofifah menegaskan seluruh proses penyaluran dana hibah tersebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Baca juga: Tertipu Iklan Kelapa Murah di Facebook, Warga Bondowoso Kehilangan Uang dan Akun WhatsApp

Selama memberikan keterangan pers, Khofifah didampingi oleh tiga pejabat Pemprov Jatim, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Hukum Adi Sarono, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah pokmas pada APBD tahun anggaran 2021–2022.

KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari kelompok penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang adalah staf pejabat publik. Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya merupakan pejabat publik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved