Sidang Mutilasi Jombang
Kasus Mutilasi Sahabat di Jombang Masuk Persidangan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Tragedi pembunuhan sadis yang mengguncang di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yakni mutilasi sahabat, memasuki persidangan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Tragedi pembunuhan sadis yang mengguncang di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yakni mutilasi sahabat, memasuki persidangan.
Eko Aprianto, pria asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang notabene merupakan sahabatnya sendiri.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, tepatnya di ruang Kusuma Atmaja, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses awal persidangan ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra.
Menurut JPU, Eko didakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.
Dakwaan alternatif yang disiapkan mencakup Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 mengenai pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yang memperberat, serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," tegas I Made kepada awak media usai sidang.
Baca juga: Polres Pasuruan Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Peristiwa mengenaskan ini bermula dari ditemukannya jasad korban dalam kondisi tercabik di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Kekejaman peristiwa ini memicu sorotan luas masyarakat dan media.
Agenda selanjutnya direncanakan berlangsung pekan depan, Kamis (17/7/2025) dengan pemeriksaan saksi sebagai pokok sidang.
Diberitakan sebelumnya, warga Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh pembunuhan disertai mutilasi.
Agus Soleh (37) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi sawah Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Pelaku bernama Eko Fitrianto (38) yang merupakan teman lama korban sejak sejak bekerja di pabrik plywood Jombang.
Mayat Agus ditemukan tanpa kepala di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025).
Tak berselang lama, potongan kepala manusia ditemukan di sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (12/2/2025).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.