Kemacetan Pelabuhan Ketapang

Kemacetan Parah di Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terurai

Kemacetan ekstrem yang terjadi di jalur Situbondo - Banyuwangi, tepatnya di arah menuju Pelabuhan Ketapang, telah terurai

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
ANTRE PELABUHAN - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono bertemu dengan sopir truk yang mengantre masuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Ia meminta penyesuaian tarif penyeberangan usai kemacetan ekstrem terurai. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kemacetan ekstrem yang terjadi di jalur Situbondo - Banyuwangi, tepatnya di arah menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah terurai. 

Mayoritas kapal eks Landing Craft Tank (LCT) telah beroperasi.

Data KSOP Tanjung Wangi menyebutkan, 9 dari 15 kapal yang sebelumnya harus melengkapi syarat sebelum bisa beroperasi, kini telah berlayar.

Sembilan kapal itu adalah KMP Agung samudera IX, KMP Karya Maritim I, KMP Jambo VI, KMP Karya Maritim II, KMP Samudera Utama, KMP Liputan XII, KMP Munic V, KMP Jalur Nusa, dan KMP Tunu Pratama Jaya 3888.

Operasional kapal-kapal tersebut menjadi salah satu mendorong kembali normalnya aktivitas di Pelabuhan Ketapang yang sempat mengalami macet parah hingga 30 kilometer (km) pada 16-18 Juli lalu.

Dengan beroperasinya sembilan kapal eks-LCT itu, berarti ada enam kapal lainnya yang masih harus melengkapi berbagai persyaratan sebelum bisa kembali berlayar.

"Kami tetap berusaha yang terbaik, selain juga keselamatan kan keamanan pelayaran harus tetap terjaga," kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Garda Bangsa Probolinggo Gelar Fashion Show Batik, Majukan Industri Lokal

Di sisi lain, dorongan agar tarif penyebrangan kembali disesuaikan disampaikan oleh anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

Menurut Bambang, penyesuaian tarif penting untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan.

"Termasuk juga standarisasi keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan," kata dia.

Menurutnya, tarif penyeberangan yang ditetapkan di Pelabuhan Ketapang saat ini lebih rendah 38 persen dari perhitungan pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Pada 2019, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (sekarang menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) bersama YLKI dan Gapasdap pernah menghitung acuan tarif dalam penyeberangan.

Tarif yang saat ini diterapkan, menurut dia, jauh lebih rendah ketimbang hasil perhitungan tersebut.

Bambang juga meminta agar pengurangan operasional 15 kapal yang berdampak pada kemacetan tak kembali dilakukan. 

"Sebelumnya, kapal eks-LCT tersebut sudah memiliki sertifikat kesempurnaan setelah kapal turun dok dan beberapa kali dilakukan rampcheck di angkutan lebaran dan setiap jam keberangkatan sebelumnya," kata dia.

Selain itu, ia beranggapan, kapal-kapal LCT itu juga sudah mendapatkan surat izin berlayar.

Sehingga kapal itu bisa dianggap laik laut beroperasi.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved