Pencurian di Situbondo

Curi dan Rusak Tanaman Cabai, Tiga Warga Kendit Situbondo Ditangkap Polisi

Tiga warga Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dibekuk tim Resmob Polres Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Situbondo
PENCURIAN CABAI - Barang bukti tanaman dan buah cabai hasil curian yang disita polisi di Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur. Pencuri tidak hanya memanen cabai tetapi juga merusak tanaman. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Tiga warga Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dibekuk tim Resmob Polres Situbondo.

Ketiga warga bernisial VW (29), IS (22), dan MP (20), dicokok polisi karena terlibat pencurian tananam cabai milik petani setempat.

Dalam aksinya mereka ini tidak hanya mengambil cabai, melainkan juga merusak dan memotong batang tanaman cabai tersebut.

Mereka dibekuk polisi saat akan menjual cabai ke seorang penadah berinisial V.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku pencurian cabai milik petani di wilayah Kecamatan Kendit tersebut.

"Iya benar, pelaku berhasil diamankan pada saat akan menjual cabai hasil curiannya," ujarnya, Senin (28/07/2025).

Agung menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua laporan pencurian cabai, yakni pada tanggal 9 Juli 2025 di sawah blok Gettas dan pada tanggal Juli 2025 di sawah petani di Dusun Semekan, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.

"Dua pelaku yang kami amankan itu, ternyata terlibat di beberapa TKP lainnya," katanya

Mereka mencari sasaran tanaman cabai petani  yang sudah siap panen.

"Usai mencuri, pelaku membawanya menggunakan sepeda listrik ke penadah dan akan dijualnya ke pasar,"jelasnya.

Baca juga: Tour de Banyuwangi Ijen 2025 Dimulai, Etape Pertama Tempuh Rute 125,5 Km

Selain mengamankan tiga pelaku pencurian cabai, anggota tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda listrik, 1 timbangan elektronik, dan 1 karung besar berisi cabai beserta batang dan daunnya.

"Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 363 tentang  pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pencurian cabai itu, karena diduga para pelaku ini terlibat kasus serupa di beberapa lokasi lainnya.

"Tapi saat ini yang resmi melapor itu ada dua korban, makanya kami akan kembangkan kasusnya," ucapnya.

Kasat Reskrim mengimbau agar para petani atau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hasil pertaniannya.

"Kasus berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat. Ini bentuk sinergi antara polisi dan masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan penanganan tindak pidana di wilayah Situbondo,” pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved