Berita Bondowoso

Usai Disidak DPRD, SDN Dabasah 1 Bondowoso Kembalikan Iuran Siswa

SD Negeri Dabasah 1 Bondowoso akhirnya mengembalikan sebagian dana iuran kepada para wali murid kelas I.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Mansur DPRD Bondowoso
SIDAK: Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso saat menemui Kepala Sekolah SDN 1 Dabasah, Rabu (30/7/2025). Pihak sekolah akhirnya mengembalikan sisa iuran pada wali murid. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - SD Negeri Dabasah 1 Bondowoso akhirnya mengembalikan sebagian dana iuran kepada para wali murid kelas I, setelah sebelumnya disidak Komisi IV DPRD Bondowoso

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, sekolah tersebut menarik iuran senilai Rp 1,2 juta per siswa baru untuk keperluan pembelian buku paket, LKS, serta perlengkapan sekolah seperti seragam, dasi, topi, sabuk, dan buku gambar. 

Namun setelah disidak, nilai barang yang diberikan ternyata tidak sebanding dengan total dana yang dikumpulkan.

“Dari hasil sidak, kami menilai barang yang diterima siswa tidak sepadan dengan nilai iuran. Apalagi buku paket sebenarnya masih bisa dialokasikan melalui dana BOS,” jelas Mansur, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Sidak ke SDN Dabasah 1 Bondowoso, DPRD Temukan Dugaan Pungutan Rp 1,2 Juta per Siswa

Tindak lanjut dari sidak tersebut membuat DPRD mengeluarkan rekomendasi agar sekolah mengembalikan kelebihan dana kepada para orang tua. Rekomendasi itu telah dilaksanakan pihak sekolah, yang juga telah melaporkan secara tertulis kepada DPRD.

“Laporan yang saya terima, pihak sekolah mengaku telah menyerahkan sisa iuran ke masing-masing wali siswa,” kata Mansur.

Dari laporan itu diketahui, masing-masing wali murid kelas I menerima pengembalian sebesar Rp 597.000 dari total iuran sebelumnya yang mencapai Rp 1,2 juta. 

Pengembalian ini diberikan kepada seluruh wali siswa dari tiga kelas, yakni IA, IB, dan IC, dengan total 84 siswa.

Baca juga: Heboh Granat di Bondowoso Hingga Turunkan Gegana dan Pasang Police Line, Ternyata Hanya Korek Api

“Jika dikalikan, pengembalian dana per kelas mencapai Rp 16.716.000. Total keseluruhan yang dikembalikan sekitar Rp 50 juta lebih,” ujarnya.

Mansur menambahkan, sejumlah wali murid menyampaikan terima kasih atas langkah yang diambil DPRD dan sekolah. Ini menunjukkan tidak semua orang tua mampu membayar iuran tersebut, meski awalnya merasa wajib membayar meski harus berutang.

“Ini artinya, tidak semua wali siswa mampu membayar sebesar itu. Ya mungkin karena merasa ada keharusan, jadi tetap membayar meskipun berat,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa KKN Universitas Jember Ciptakan Alat Tebar Pupuk Murah untuk Petani Bondowoso

Dia menegaskan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi sekolah lain di Bondowoso, baik di jenjang SD maupun SMP, agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan iuran.

“Bagi sekolah lain yang terlanjur menarik iuran dalam jumlah besar, baik melalui paguyuban atau mekanisme lain yang memberatkan orang tua, kami imbau untuk segera mengembalikannya,” tegasnya.

Sebelumnya, 30 Juli 2025, Komisi IV DPRD Bondowoso sidak ke SD Negeri Dabasah 1 setelah menerima laporan dari sejumlah wali murid. Mereka mengeluhkan kewajiban membayar iuran hingga Rp 1,2 juta pada saat anak mereka masuk sekolah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved