Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bondowoso

Bolos Kerja Selama 27 Hari, ASN di Bondowoso Turun Jabatan

Penurunan jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Safi’i, di Kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (13/8/2025). 

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
INSPEKTUR: Inspektur Pemkab Bondowoso, Ahmad saat diwawancarai seusai mengikuti seremonial prosesi penurunan jabatan ASN di Pemkab Bondowoso, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso dijatuhi sanksi penurunan jabatan dari eselon 3 menjadi eselon 4, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja.

Penurunan jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Safi’i, di Kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (13/8/2025). 

Selain diturunkan jabatannya, ASN berinisial M itu juga dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Kecamatan Grujugan.

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menjelaskan hasil pemeriksaan tim disiplin menunjukkan M tidak masuk kerja selama 27 hari.

Ketidakhadiran itu, kata Ahmad, disebabkan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga kegiatan di luar tugas kedinasan.

“Turun satu tingkat, dari eselon 3 ke eselon 4,” ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi dan Jember Besok, Kamis 14 Agustus 2025, Dominan Cerah dan Berawan

Dalam proses pemeriksaan, tim juga menghadirkan atasan langsung M untuk memberikan keterangan lebih detail dan transparan.

“Harapan kita, sesuai regulasi, atasan diundang untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, sekaligus menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan keputusan bupati menjatuhkan sanksi tersebut sudah melalui kajian objektif berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Baca juga: Man City Potensi Tikung Chelsea di Bursa Transfer, Pilar Timnas Belanda Jadi Targetnya

Pelanggaran itu, lanjutnya, berdampak langsung pada terganggunya pelaksanaan program dan pelayanan di instansi tempat M bekerja.

Ahmad mengingatkan, ketentuan disiplin pegawai diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan sah dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian gaji hingga penurunan jabatan.

“Jika tidak masuk kerja selama beberapa hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka sanksi awal adalah pemberhentian gaji,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved