Berita Bondowoso
Bolos Kerja Selama 27 Hari, ASN di Bondowoso Turun Jabatan
Penurunan jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Safi’i, di Kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (13/8/2025).
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso dijatuhi sanksi penurunan jabatan dari eselon 3 menjadi eselon 4, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja.
Penurunan jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Safi’i, di Kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (13/8/2025).
Selain diturunkan jabatannya, ASN berinisial M itu juga dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Kecamatan Grujugan.
Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menjelaskan hasil pemeriksaan tim disiplin menunjukkan M tidak masuk kerja selama 27 hari.
Ketidakhadiran itu, kata Ahmad, disebabkan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga kegiatan di luar tugas kedinasan.
“Turun satu tingkat, dari eselon 3 ke eselon 4,” ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi dan Jember Besok, Kamis 14 Agustus 2025, Dominan Cerah dan Berawan
Dalam proses pemeriksaan, tim juga menghadirkan atasan langsung M untuk memberikan keterangan lebih detail dan transparan.
“Harapan kita, sesuai regulasi, atasan diundang untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, sekaligus menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan keputusan bupati menjatuhkan sanksi tersebut sudah melalui kajian objektif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Man City Potensi Tikung Chelsea di Bursa Transfer, Pilar Timnas Belanda Jadi Targetnya
Pelanggaran itu, lanjutnya, berdampak langsung pada terganggunya pelaksanaan program dan pelayanan di instansi tempat M bekerja.
Ahmad mengingatkan, ketentuan disiplin pegawai diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan sah dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian gaji hingga penurunan jabatan.
“Jika tidak masuk kerja selama beberapa hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka sanksi awal adalah pemberhentian gaji,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Asn bondowoso
ASN bolos kerja
sanksi disiplin ASN
penurunan jabatan ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
| Pemerintah Daerah Bondowoso Beri 15.300 Buruh Tani Tembakau Jaminan Sosial |
|
|---|
| 41 Truk Didistribusikan untuk Koperasi Merah Putih di Bondowoso |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Pengawas SPBU di Bondowoso Prediksi Konsumen Ganti Bahan Bakar |
|
|---|
| Satu Mahasiswa Bondowoso Kuliah di Iran Berhasil Dipulangkan |
|
|---|
| 518 Guru Ngaji di Bondowoso Belum Terima Insentif, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/INSPEKTUR-Inspektur-Pemkab-Bondowoso-Ahmad.jpg)