Berita Banyuwangi

Truk Selundupkan 3 Ribu Botol Arak Bali, Dicegat Polisi di Banyuwangi

Arak Bali tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernopol N 8544 EW dari Bali dengan tujuan Malang. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
MIRAS ILEGAL: Pengecekan truk pembawa miras ilegal ribuan botol di Mapolresta Banyuwangi. Miras berupa arak Bali itu akan dibawa ke Malang dari Bali. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Penyelundupan ribuan botol miras ilegal jenis arak Bali digagalkan tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang. Selain menyita miras, aparat juga mengamankan sopir berinisial A, warga Malang.

Arak Bali tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernopol N 8544 EW dari Bali dengan tujuan Malang. 

Bagian belakang truk yang tertutup terpal berisi puluhan dus arak Bali.

"Tim Patroli Perintis Presisi menyegat truk tersebut setelah keluar dari area Pelabuhan Ketapang pada Selasa (12/8/2025)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: RMB Apparel Resmi Jadi Sponsor Persekabpas Pasuruan di Liga Nusantara

Setelah menghentikan truk, tim mengecek muatannya. Setelah menggeledah kardus-kardus yang ada, mereka mendapati botol-botol miras tersusun rapi di dalamnya. Secara total, terdapat 63 kardus di dalam truk tersebut.

"Masing-masing kardus berisi miras 50 botol kemasan sekitar 600 ml. Jadi total ada sekitar 3.150 botol miras," tambah Rama.

Truk tersebut diketahui tak mengangkut barang lain selain miras ilegal. Tak mampu mengelak, sopir berserta truk dan muatannya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.

"Tentunya barang bukti kami sita. Kemudian kami proses lebih lanjut," tambah dia.

Baca juga: Bukan Beras Oplosan, Penggilingan Padi Banyuwangi Hadapi Minimnya Pasokan Gabah

Kepada polisi, sopir truk mengaku hendak membawa miras tersebut ke wilayah Malang. Meski tidak untuk dikirim ke Banyuwangi, peredaran miras ilegal dianggap perlu diperangi untuk meminimalisir hal-hal negatif yang bisa ditimbulkannya.

Menurut Rama, miras ilegal rawan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. Setelah mengamankan sopir dan barang bukti, aparat masih akan mendalami asal muasal miras ilegal tersebut. 

"Dalam hal ini, kami perlu mengembangkan siapa pemiliknya, karena ini yang kami amankan semnetara hanya sopir, yang dia memang bertanggung jawab karena membawa miras ini. Tapi nanti akan kami kembangkan. Termasuk bagaimana konstruksi hukumnya," lanjutnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved