Berita Bondowoso

Warga Bondowoso Kaget dengan Adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kini ada tambahan keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
OPSEN PKB: Salah seorang pengendara yang menunjukkan STNKnya usai melakulan pembayaran sepekan lalu. Sejumlah warga Bondowoso mengaku kaget saat membayar pajak kendaraan bermotor karena kini ada tambahan keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada STNK. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sejumlah warga Bondowoso mengaku kaget saat membayar pajak kendaraan bermotor karena kini ada tambahan keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satunya Samsudi, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, mengaku baru mengetahui adanya keterangan tersebut ketika membayar pajak mobilnya.

Ia membayar pajak perpanjangan kendaraan roda empat merek Atoz sebesar Rp 1,48 juta. Di STNK, biaya pokok tercatat Rp 855.700, dengan tambahan opsen PKB Rp 357.500 dan parkir berlangganan Rp 55.000.

“Saya baru bayar pajak BPKB. Mobil baru soalnya, cuma di STNK itu ada keterangan opsen sekarang,” kata Samsudi, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Inter Milan Lepas Nicola Zalewski ke Atalanta, AS Roma Kecipratan Untung Sekitar Rp 32 M

Ia menambahkan, sebelumnya tidak pernah melihat ada keterangan opsen PKB di STNK kendaraan lamanya.

“Saya tidak tahu apa itu opsen PKB. Dulu rasanya tidak ada, atau mungkin saya kurang memperhatikan,” ujarnya.

Apa Itu Opsen PKB dan Mengapa Baru Berlaku?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan sebelumnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipungut oleh Pemerintah Provinsi dengan sistem dana bagi hasil (DBH).

Dalam skema lama, 30 persen hasil pajak dibagikan ke pemerintah daerah.

“Kalau dulu kan flat ya, Pemda langsung diberi dari Pemprov,” terang Dodik.

Namun, sejak 2025 pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru berupa opsen PKB dan opsen BBNKB, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam regulasi tersebut, 66 persen dari pembayaran PKB dan BBNKB kini langsung menjadi penerimaan pemerintah daerah dan masuk secara real time ke kas daerah.

Baca juga: Penerbangan Jember–Jakarta dengan Fly Jaya Dibuka Mulai September 2025

“Kalau dulu tidak nampak, karena dijadikan satu. Sekarang dipisahkan supaya transparan,” jelasnya.

Dodik menyebutkan, target penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor di Bondowoso tahun 2025 mencapai Rp25,239 miliar, sementara opsen BBNKB ditargetkan Rp9,6 miliar.

Meski terbilang baru, ia optimistis target tersebut dapat dicapai seiring dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di daerah.

“Insya Allah optimis, karena pertumbuhan kendaraan makin banyak,” tegas Dodik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved