TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Tempat karaoke dan hiburan malam di Jember ternyata ada yang nekat beroperasi.
Padahal mereka melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Jember nomor: 400/106.2/1.23/2023 tentang himbauan kegiatan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1444 Hijriyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember Edy Budi Susilo mengaku akan segera memanggil para pemilik tempat hiburan malam yang nakal.
Baca juga: Kepastian Paulo Victor dan Muhammad Hidayat Bertahan, Dua Pemain Persebaya Dapat Kontrak Baru
"Untuk kami sidik lebih lanjut, kenapa masih melanggar padahal sudah ada surat edaran dan seterusnya dan seterusnya," kata Edy, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, setelah diperiksa dan diinterogasi, Satpol PP sebagai penegak produk hukum daerah, akan melakukan tindakan tegas, mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan ijin.
"Bahkan mungkin pencabutan, terhadap tempat-tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati kemarin," imbuh Edy.
Baca juga: Alasan Thierry Henry Sarankan Messi Tolak PSG dan Pulang ke Barcelona: Demi Kecintaan pada Sepakbola
Hal yang sama juga dilakukan oleh Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto. Kata dia, semua pemilik tempat hiburan malam akan dipanggil untuk di rapat dengar pendapat.
"Semua pemilik tempat hiburan malam, akan kami sampaikan dengan tegas, kalau saat bulan puasa ini untuk tidak buka dulu, apalagi kalau ada yang nakal kami rekomendasi untuk dicabut saja izinnya," katanya.
"Kalau dalam hal ini pengusahanya masih nakal, ya Satpol PP sebagai penegak perda jangan tinggal diam. Makanya akan kami konfirmasi saat kami undang besok," tambah Legislator Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember.