TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - 50 orang pelajar yang tergabung di Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) berdemo di depan Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, Selasa (2/5/2023)
Unjuk rasa yang mereka lakukan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil tindakan serius, atas menumpuknya sampah di Sungai Bedadung yang tiap tahun terus bertambah.
Koordinator Lapangan (korlap) Aksi Adam Azizi mengatakan, pengalaman yang telah dilakukan saat melakukan penyisiran Sungai Bedadung Tahun 2019, mulai dari Pondok Pesantren Nuris, perbatasan Kecamatan Sumbersari dan Patrang, hingga Universitas Negeri KH Ahmad Shiddiq Jember di Kecamatan Kaliwates, ditemukan 20 timbunan sampah.
"Sementara ekspedisi serupa pada Tahun 2021, rupanya sudah ada 100 lebih timbunan sampah. Artinya keberadaan sampah di Sungai Bedadung setiap tahun makin meningkat," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut harus disikapi oleh pemerintah. Kata dia, penimbunan sampah di Sungai Bedadung itu ulah siapa.
"Apa karena limbah industri, batas sungai atau karena apa?. Inilah peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat penting membuat regulasi. Karena apapun aturannya kalau tidak ditegakkan sama saja," tambah mahasiswa yang lebih akrab disapa Bakir ini.
Baca juga: Ryo Matsumura Selangkah Lagu Gabung Persija, Eks Persis Solo Dapat Kontrak Durasi Panjang
Oleh karenanya, lanjut Bakir, massa mendesak Pemkab Jember sesegera mungkin menanggulangi ancaman pencemaran sungai, akibat penimbunan sampah tersebut.
"Khususnya daerah aliran Sungai Bedadung. Serta menuntut pemerintah daerah melarang atau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di Kabupaten Jember," serunya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Sugiarto mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah selesai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Hanya saja, katanya, sekarang sedang diajukan di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan nomor registrasinya.
"Ini masih di Bagian Hukum, belum sampai di kami selalu dinas teknis," tanggapnya.
Sugiarto menjelaskan dalam Perda tersebut nanti akan diatur tentang pengelolaan sampah plastik. Setelah ini, lanjut dia, regulasi ini akan dipaparkan kepada pengusaha.
Baca juga: Gebrakan Persebaya di Bursa Transfer, Pulangkan Mantan Pemain Andalan Hingga Jebolan Persib
"Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Supaya mengentikan penggunaan sampah plastik," tuturnya.
Setelah itu, para pengusaha mengganti sampah plastik tersebut dengan wadah khusus milik para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Khususnya UMKM yang membuat tas belanja, nanti akan kami dekati. Supaya bisa memproduksi masa dengan harga yang terjangkau," urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)