TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan ormas, Kamis (4/5/2023).
Hal ini usai sejumlah PKL dan ormas menolak adanya penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Probolinggo.
Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan PKL yang berdagang di sekitar kawasan alun-alun atau tidak di dalam pujasera dan parkir liar.
Dialog itu dilangsungkan secara tertutup di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Probolinggo.
Ketua Paguyuban PKL, Munadi mengatakan dalam dialog pihaknya menyampaikan permintaan terkait penataan PKL di pujasera Alun-alun Kota Probolinggo kepada Pemkot.
Baca juga: Atasi Dampak Banjir Sungai Pancarglagas, Pemkab Probolinggo Bangun Pengarah Arus Daerah Irigasi
Mereka meminta, para PKL dipusatkan berjualan di lantai 2. Lalu, lantai 1 digunakan sebagai tempat parkir pengunjung.
Itu agar para PKL mendapatkan pembeli dengan rata.
"Program yang disosialisasikan kepada kami sebelum pujasera diresmikan memang lantai 2 digunakan berdagang dan lantai 1 tempat parkir. Tapi dalam perjalanannya, program berubah, lantai 1 dan lantai 2 ditempati PKL. Kami ingin penempatan PKL sesuai dengan program awal," katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga meminta para amggota PKL lama yang belum dapat tempat di pujasera lebih diprioritaskan.
"Kami mau berjualan di pujasera asalkan para PKL ditempatkan di lantai 2 semuanya. Sembari menunggu solusi, untuk sementara kami tetap berjualan di luar pujasera atau sekitar alun-alun," katanya.
Sementara Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan jika Pemkot Probolinggo tetap menegakkan regulasi yang ada.
Regulasi yang dimaksud Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai Perda PKL dilarang berjualan di pinggir jalan, termasuk di sekitar alun-alun.
Pemkot sendiri telah mengakomodir aktivitas perdagangan PKL di pujasera.
"Aturan itu menjadi landasan kami. Karenanya, kami mengarahkan para PKL untuk berjualan di pujasera," tegasnya.
Baca juga: Genjot Ekonomi Arus Bawah, Banyuwangi Kembali Salurkan Bantuan Untuk Warung Kecil
Habib Hadi menyebut, jika Perda itu dinilai mempersulit, dia menyarankan perwakilan PKL untuk mengajukan audiensi dengan DPRD setempat.
"Bila Perda tersebut dipandang menyulitkan dan tak sesuai, PKL bisa mengajukan pada dewan untuk dibahas kembali supaya ada perubahan Perda. Kalau tidak ada perubahan, tentu kami tetap menegakkan Perda tersebut. Perda juga tak muncul asal-asalan, ada naskah akademis dan kajiannya," paparnya.
Dia menambahkan, pertimbangan lantai 1 dan 2 pujasera digunakan untuk aktivitas berdagang agar seluruh PKL yang tercatat dalam data DKUP maupun paguyuban PKL bisa tertampung di sana.
Baca juga: Pemkab Jember Siap Kawal Kegiatan Ganjar Pranowo di Bumi Pandalungan
Berdasar data itu para PKL yang tercatat dapat tertampung seluruhnya di pujasera dengan mengaktifkan lantai 1 dan lantai 2.
Untuk pengelolaan parkir, Pemkot masih memikirkan solusinya.
"Selagi bekum ada keputusan, sekitar alun-alun atau luar pujasera harus steril dari PKL. Satpol pp harus melakukaan penegakan Perda yang ada," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)