Haji 2023

BREAKING NEWS : Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. 

Proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, pelunasan diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023) pagi.

Saiful menyebut, jemaah yang namanya ada di daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April, tali belum pelunasan atau konfirmasi pelunasan, diberi kesempatan. 

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk, kata dia. bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja.

Baca juga: Bupati Hendy Buka Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji 2023 untuk 1.744 CJH Jember


“masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Dia menerangkan, dalam tahap perpanjangan ini, pihaknya tetap memberi kesempatan ke jemaah haji reguler yang kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya secara sebesar 15 persen dari kuota provinsi, jadi dihitung proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih banyak, jumlah cadangan diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan.

Terakhir dua provinsi yakni Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu.

Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau. Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan tahapan pelunasan masih ada sisa kuota,” terangnya.

Menurutnya, jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan di tahun depan.

Baca juga: CEO Inter Milan Soal Perpanjangan Kontrak Alessandro Bastoni: Kami Belajar dari Milan Skriniar

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan,” urainya.

Apalagi, ada pihak - pihak yang dengan sengaja meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank


Ditegaskan Saiful pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai 19 Mei 2023 dengan waktu pelunasan Bipih mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

 

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)