TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol, M Taslim Chairuddin, menanggapi viralnya video vlog seorang emak-emak yang protes karena anaknya 13 kali gagal praktik uji SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik.
Taslim menegaskan Ditlantas Polda Jatim beserta satlantas polres jajarannya, sangat terbuka dengan setiap kritik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
Baginya, kritik dari masyarakat merupakan mekanisme pengawasan eksternal yang dapat mengevaluasi kinerja pelayanan masyarakat dalam institusi Polri.
"Kami tidak alergi dengan kritik, kritik itu adalah bagian dari mekanisme pengawasan eksternal agar Polri semakin kedepan semakin baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat," katanya pada awak media di Bojonegoro, Rabu (2/7/2023).
Akan tetapi, ia menyayangkan, kritik yang disampaikan melalui video viral tersebut, cenderung menyudutkan pihak institusi dalam konteks ini, adalah Satlantas Polres Gresik.
Pasalnya, tidak disertai adanya bukti dan fakta yang mendasar, mengenai adanya keluhan dari pihak si pembuat video tersebut.
Baca juga: Viral Emak-emak Protes Anaknya Gagal Ujian SIM 13 kali, Kasatlantas: Kami Tawarkan Coaching Clinic
Mengenai tuduhan adanya pungli yang menyebabkan anak si pembuat video tersebut gagal uji tes SIM sebanyak 13 kali.
Faktanya, ungkap M Taslim, anak si pembuat video tersebut secara hasil tes kelayakan pemeroleh SIM masih belum dikatakan layak.
Kemudian, mengenai ketidakhadiran Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah saat hendak ditemui oleh pihak si pembuat video tersebut.
Faktanya, lanjut M Taslim, saat itu, pejabat yang bersangkutan tidak sedang berada di kantor, karena sedang melaksanakan kegiatan di lapangan.
"Soal kasat lantas, mohon maaf pada hari itu, sudah kami cek, kebetulan sudah ada di lapangan, menerima tim supervisi dari tim ditlantas, sehingga seperti itu, disayangkan. Ketika ada persoalan seperti itu ada perwira yang bisa menjelaskan dengan baik sehingga tidak terjadi viral seperti ini," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Marita Sani, yang Anaknya 13 Kali Gagal Praktik SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik
Kendati demikian, ia mengakui, anggota Satlantas Polres Gresik di lapangan kurang responsif terhadap adanya kendala yang dialami oleh seorang warga atau si pemohon SIM yang tercatat selalu mengalami kegagalan dalam menjalankan ujian praktik.
Seharusnya, menurut M Taslim, anggota Satlantas Polres Gresik di lapangan dapat memberikan edukasi pelatihan dan keterampilan sehingga menjadikan bekal kepada si pemohon SIM untuk menyempurnakan kemampuannya dalam berkendara.
"Sebenarnya, untuk anak ini, yang sayangkan terhadap anggota saya di lapangan, tidak sensitif. Seharusnya, setelah dia sudah berkali-kali gagal, mestinya dipanggil. Diberikan konseling atau pelatihan. Sehingga kedepan ketika ujian bisa lolos. Mungkin kalau seperti itu tidak akan menimbulkan viral seperti ini. Hanya saja mungkin anggota kurang sensitif, akhirnya seperti ini," katanya.
Kemudian, mengenai tuduhan adanya pungli dalam ujian praktik SIM, sehingga membuat anak dari si pembuat video tersebut gagal sebanyak 13 kali.
M Taslim menegaskan, tidak ada praktik pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Gresik selama melayani permohonan pembuatan SIM sejak ujian tulis, hingga praktik.
"Kalau soal pungli, itu gagalnya di ujian praktik. Mungkin yang beliau maksud, ini seakan-akan dipersulit, sehingga ada konotasi menginginkan sesuatu. Itu pemikiran beliau, sah-sah saja. Tapi mohon maaf, pungli itu tidak ada di sana. Tidak berkaitan, dan tidak mempersoalkan besaran biaya, atau kelebihan biaya," jelasnya.
Mengenai, alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM. Termasuk, guna menjawab pernyataan yang dibuat oleh si pembuat video viral, yang menyebut Satlantas Polres Gresik tidak menjalankan instruksi Kapolri.
Baca juga: Emak-emak Protes Kapolri, 13 Kali Anaknya Gagal Ujian Praktik SIM di Satlantas Polres Gresik
M Taslim menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar. Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.
Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.
Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya.
M Taslim menjelaskan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.
Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.
Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.
Baca juga: Ditanya Soal Cawapres Idaman, Relawan "Konco Prabowo": Berdasarkan Simulasi Ada 7 Nama
"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya.
Berkaca dari adanya video viral tersebut. M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.
SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.
Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral (attitude).
Pertama. Pengetahuan (Knowledge)
Pengetahuan dalam proses permohonan pembuatan SIM, terdapat dua jenis. Yakni pengetahuan terkait aturan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan benar di jalan. Kemudian, pengetahuan tentang tata cara yang baik dalam mengemudi.
"Contoh. Kalau anda mau belok ke kanan. Maka anda harus memberikan isyarat melalui lampung rating atau send ke kanan. Lalu mengurangi kecepatan. Menempatkan kendaraan pada posisinya. Dan memastikan kiri depan kanan aman melalui spion," ungkapnya.
"Setelah semua aman, maka akan masuk ke persimpangan. Dan saya ingatkan juga bahwa persimpangan adalah titik paling rawan. Kalau sudah masuk ke persimpangan, jangan berlama lama. Nah, kita ingin memastikan itu, melalui ujian teori," tambahnya.
Kedua. Keterampilan (Skill).
Ujian praktik SIM bertujuan menguji kondisi gerak reflek pengemudi, apakah dalam keadaan baik atau tidak.
Sehingga, pola lintasan yang dibuat dengan kerumitan sedemikian rupa; berpola angka 8, merupakan metode dalam memastikan kondisi keterampilan dari si pengemudi.
"Kalau kecepatannya tinggi pasti gagal. Kalau kecepatannya terlalu rendah, dia ambruk. Lalu bagaimana keterampilan menggunakan tangan kaki untuk mengerem, itu sangat dibutuhkan agar berhasil memenuhi ujian itu," terangnya.
Ketiga. Sikap Moral (Attitude). Sikap moral ini, dibentukan dari pola asuh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial kemasyarakatan dari kehidupan si pengemudi.
Dalam konteks ini, M Taslim mengakui, pihaknya sebenarnya tidak berdaya menentukan sikap moral seseorang.
"Ditambah lagi dengan cek kesehatan. Seperti kesehatan mata. Misal teman-teman disabilitas buta warna. Harus dicek. Bayangkan kalau buta warna tidak dapat mengecek merah kuning dan hijau. Saat warna merah, dia malah berjalan, maka akan sangat berbahaya sekali. Bukan hanya dirinya, tapi orang lain," jelasnya.
M Taslim menegaskan, proses ujian SIM bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Tapi bertujuan agar masyarakat dapat berkendara secara baik dan aman. Sehingga meminimalisir adanya kecelakaan termasuk fatalitasnya.
"Kalau bahasa saya. Jadi kami peduli, jangan sampai banyak orang meninggal dunia (MD) di jalan, karena tidak layak mengemudikan kendaraan harus mati sia-sia. Saya perlu informasikan, di Jatim. Yakni sekitar 13-16 orang MD per hari, itu adalah 78 persen adalah usia produktif, antara usia 16-60 tahun," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)