Kecelakaan di Pantura Probolinggo

Sopir Truk Boks Kuning Tersangka Kecelakaan Maut di Pantura Probolinggo

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Toyota Avanza merah Nopol P 1846 AN, usai terlibat kecelakaan dengan tiga kendaraan lain di Jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2023).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir truk boks kuning Nopol S 8016 NJ, Denny Hardianto (28), sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut di Jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kini tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Probolinggo.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan upaya penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi di lapangan telah rampung dilakukan.

Selain itu, sebagian proses penyidikan juga selesai.

Baca juga: Liga 1 2023/2024 Bhayangkara FC Vs Persebaya: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Link Live Indosiar

"Hasilnya, kami menetapkan sopir truk boks kuning sebagai tersangka. Dia kami titipkan di Rutan Polres Probolinggo," katanya, dikonfirmasi Senin (7/8/2023).

Dia melanjutkan pihaknya masih harus melengkapi keterangan dari korban yang selamat, utamanya para penumpang Toyota Avanza merah Nopol P 1846 AN.

Keterangan korban belum terkumpul lantaran kondisi luka yang diderita belum pulih.

Baca juga: Kunjungi Tokoh dan Ponpes di Banyuwangi, Anies Baswedan: Kegiatannya Memang Silaturahmi

"Tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 4," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, kendaraan truk boks kuning yang dikendarai tersangka dipastikan laik jalan.

Oleh karena itu, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi karena kelalaian tersangka.

"Pemicu kecelakaan adalah human error atau kelalaian tersangka dalam mengemudikan truk boks kuning," paparnya.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Study Group, Drama Korea Terbaru Tentang Siswa SMA yang Pandai

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan, sepeda motor Honda Beat Nopol N 6455 QN, Toyota Avanza merah Nopol P 1846 AN, truk boks kuning Nopol S 8016 NJ, dan truk merah Nopol L 8814 CAC.

Informasi yang dapat dihimpun sementara keempat kendaraan itu bertabrakan secara beruntun.

Akibat kecelakaan itu tiga orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.

Identitas ketiga korban meninggal dunia, yakni Mochammad Pardi (47) warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, Siti Zuhra (46) warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, dan Maimuna (53) warga Dusun Bringin, Desa Pikatan, Kecamatan Geding, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Study Group, Drama Korea Terbaru Tentang Siswa SMA yang Pandai

Mochammad Pardi merupakan sopir Toyota Avanza. Sedangkan Siti Zuhra penumpang Toyota Avanza yang duduk tepat di belakang sopir.

Lalu Maimuna adalah seorang guru SDN Karanggeger I yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Sementara korban luka mayoritas penumpang mobil Toyota Avanza.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)