TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengajukan anggaran Rp 103 miliar, untuk kebutuhan logistik dan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 .
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), Pemkab Jember harus mengalokasikan 40 persen dari usulan tersebut pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
"Instruksi Kemendagri untuk Tahun 2023 ini, yang harus disiapkan adalah 40 persen. Artinya dari Rp 103 Miliar itu, ada sekitar Rp 41 Miliar yang harus disiapkan pada tahap awal," ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Syai'in menuturkan anggaran jumbo tersebut hanya untuk Pilkada saja. Sementara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Itu untuk Pilkada 2024. Kalau Pemilu itu anggarannya dari APBN," katanya.
Dia mengungkapkan Pemkab Jember sudah bersedia untuk mencukupi kebutuhan duit yang diusulkan oleh penyelenggara pesta demokrasi. Bahkan, lanjutnya, sudah masuk pada draf P-APBD 2023.
"Sesuai instruksi Kemendagri, dan akan dicukupi 40 persen pendanaannya Pilkada 2024. Dan sudah ditandatangi berita acaranya oleh bupati Jember," ungkap Syai'in.
Baca juga: Pendakian Gunung Ijen Dibuka Lebih Awal, Wisatawan Bisa Kembali Saksikan Blue Fire
Syai'in menjelaskan dari total anggaran yang diusulkan tersebut, katanya, 40 persen lebih habis untuk honor petugas khususnya, petugas di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"40 persen itu untuk gaji badan ad hoc kami, yang ada di Kecamatan dan PPS. Bahkan bisa lebih dari itu," ulasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)