Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kakek di Trenggalek Cabuli 4 Siswi SD, Rayu Korban dengan Iming-iming Jajan

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek, pelaku pencabulan 4 siswi SD di Trenggalek usai ditangkap tim Polres Trenggalek

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Seorang kakek-kakek pelaku pencabulan anak-anak diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.

SIN (68) mencabuli 4 siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Durenan pada bulan September - Oktober 2023.

Modusnya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap pagi nongkrong ke warung di lapangan dekat SD tersebut.

Ia lalu melihat adanya target korban dan mendekatinya dengan mengiming-imingi korban dengan makanan ringan.

"Pelaku memanggil korban lalu bilang adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).

Korban lalu terbujuk rayuan korban yang akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha, serta organ reproduksi korban.

"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.

Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban cerita kepada orang tuanya.

Baca juga: VIRAL Momen Wanita Penumpang Ojol Jadi Korban Pelecehan Seksual, Paha Dicolek 2 Pria Pemotor

Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.

"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas Gathut. 

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang maka hukuman ditambah sepertiga," tutup Gathut.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Sofyan Arif Candra/TribunJatimTimur.com)