TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan 49 tersangka dalam kasus peredaran narkoba sejak November hingga Desember 2023.
Puluhan tahanan tersebut, ditangkap polisi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan 49 pelaku yang telah diamankan ini, 12 di antaranya, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"12 di antaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Mereka kami amankan dari 36 TKP yang tersebar di beberapa tempat di Jember, dari sekian pelaku, ada satu pasangan suami istri yang ikut diamankan sebagai pengedar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, dari puluhan pengedar yang telah dibekuk itu. 10 di antaranya merupakan pemain lama yang sudah berkali-kali masuk penjara, alias residivis.
"10 pelaku merupakan residivis kasus yang sama, 12 di antaranya merupakan pengedar, 27 lainnya sebagai pemakai dan yang membantu pengedaran narkoba," kata Hidayat.
Hidayat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari jumlah tersangka itu, hanya 33 tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.
"Polres Jember sendiri memproses hukum terhadap para pelaku, sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga hanya 33 tersangka yang akan menjalani rehabilitasi," tuturnya
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Berusia 15 Tahun Kabur dari Rumah, Diduga Tak Dapat Restu dari Orang Tua
Dia mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku, di antaranya Sabu-sabu seberat 98,16 gram dan ganja 6 batang.
"Okerbaya sebanyak 9.786 butir, 5 unit timbangan, 47 handphone, serta uang tunai Rp 7 juta rupiah," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)