Tunangan Guru Honorer Berkurang

Tunjangan Guru Honorer Lumajang Menyusut, Semula Rp 500 Ribu Jadi Rp 250 Ribu Per Bulan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belajar mengajar di SDN Bades, Pasirian, Kabupaten Lumajang. Potret salah satu SD di Lumajang yang memiliki jumlah murid yang minim.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Besaran tunjangan guru honorer atau guru non NIP di Kabupaten Lumajang mengalami  penurunan, dari Rp 500 ribu menjadi Rp 250 ribu per bulan. 

Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lumajang menyebut nominal tersebut merupakan kebijakan yang paling realistis mengacu pada kemampuan neraca keuangan Pemkab Lumajang.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Lumajang, Herwanto berpesan kepada guru honorer agar bersabar menyikapi kebijakan baru tersebut.

"Ini bukan pemotongan (tunjangan) bagi Non NIP (honorer), tetapi penyesuaian anggaran yang ada di daerah, sehingga menjangkau rata-rata Rp. 250.000 sampai ketetapan ini berjalan. Kami berharap agar lebih dimengerti dan dipahami bersama," ujar Herwanto ketika dikonfirmasi, Senin (4/3/2024). 

Herwanto menjelaskan penyesuaian tunjangan dipilih agar pemangkasan jumlah guru honorer tidak dilakukan. Menurutnya, jika tetap pada nominal Rp 500 ribu, maka pengurangan jumlah guru honorer bisa jadi tetap dilakukan. Berdasarkan informasi, jumlah tenaga guru honorer mencapai lebih dari 5.000 orang. Mulai dari pengajar PAUD, TK, SD hingga SMP.

"kita berdoa semoga kedepan pemerintah daerah bisa mampu bahkan dapat memberikan tunjangan yang diinginkan," doanya.

Di sisi lain, Kasi Data dan Tunjangan Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dedik Harmoko menjelaskan bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan honorer yang mengajar di Sekolah Negeri mendapatkan upah atau honor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Lalu untuk Guru Non NIP (honorer) yang mengajar di Lembaga Swasta dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang mendapatkan tunjangan saja.

"GTK yang ada di Lembaga Negeri mendapatkan gaji pokok atau upah setiap bulannya, sedangkan guru Non NIP diseluruh jenjang mulai PAUD hingga SMP yang di lembaga swasta akan mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang memuji kegigihan guru honorer lantaran tetap bersemangat dalam mengajar siswa-siswinya.

"Walaupun dalam kondisi penyesuaian anggara Pemerintah Daerah sekarang ini, teman-teman guru tetap semangat dalam peningkatan SPM di Kabupaten Lumajang," tutupnya.

Baca juga: Markas Gegana Dua Kali Muncul Suara Ledakan, Layanan Kantor Kecamatan Krembangan Sempat Terhenti


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)