TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Jember atas Laporan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan daerah tersebut, diserahkan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan Pemkab Jember memperoleh predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut, yakni 2022 dan 2023. Sebab pada 2021, Pemkab Jember memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Pada 2020 kita memperoleh disclaimer, pada 2021 mendapatkan wajar dengan pengecualian, dan pada 2022-2023 memperoleh WTP Mudah-mudahan, pada 2024 dapat kembali meraih WTP," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, dengan predikat dari BPK RI itu, menunjukan bahwa Pemkab Jember mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara sesuai regulasi dan aturan.
"Dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara sesuai dengan aturan dan regulasinya. Tentu saja, sasarannya adalah untuk kemaslahatan warga Jember," kata Hendy.
Hendy mengaku berterima kasih kepada jajaran anggota DPRD Jember, yang tidak pernah berhenti memberikan saran dan kritik terhadap eksekutif selama menggunakan uang negara.
"Terima kasih terhadap teman-teman birokrasi, teman-teman Inspektorat dan seluruh jajaran DPRD, atas masukan saran dan kritik sehingga kami bisa kembali raih WTP lagi," urainya.
Baca juga: KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih di Situbondo, Berikut Nama-namanya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)