TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Kuasa hukum tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik Channel YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang ditangkap Tim Siber Polda Jatim, angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya.
Apalagi kini ketiga kliennya Y (25), S (29) dan A (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, atas pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kuasa Hukum para tersangka, Zamroni mengklarifikasi bahwa para kliennya sejak awal pembuatan film pendek tersebut, tidak memiliki maksud untuk melecehkan atau menghina pihak mana pun.
Film pendek yang diunggah dalam channel Youtube tersebut, dalam rangka hiburan dengan tetap bermuatan dakwah atau nilai-nilai kebaikan yang dapat dipetik sebagai pelajaran oleh penontonnya.
Hanya saja, film pendek tersebut telah dibagi menjadi tiga episode (part) penayangan. Yakni, 'Guru Tugas Part 1', lalu 'Guru Tugas Part 2', dan 'Guru Tugas Part 3'.
Pada film part ke-1, tidak ada permasalahan pada jalan ceritanya. Proses penayangannya, aman-aman saja.
Namun, kegaduhan muncul di tengah masyarakat, setelah film part ke-2 ditayangkan, pada pukul 17.00 WIB, Jumat (3/5/2024).
Saat ditelusuri sumber kegaduhan masyarakat yang berawal dari kolom komentar pada tayangan film part ke-2 itu.
Ternyata, dipicu adanya adegan sosok tokoh bernama Ustad Supri yang melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada santriwati.
"Setelah itu, berbagai komentar, kecaman dan segala macam itu, sudah terlanjur begini (ramai)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (10/5/2024).
Oleh karena itu, guna merespon adanya kegaduhan tersebut. Zamroni menambahkan, pihak editor channel youtube tersebut melakukan penyuntingan ulang video film tersebut. Yakni dengan memotong (cutting) bagian film yang beradegan tak senonoh tersebut.
"Akhirnya, setelah tayang 2-3 jam, sama si pemilik akun, sudah di-cut semua. (Adegan syur) sudah di-cut semua," katanya.
Kendati demikian, lanjut Zamroni, pihaknya juga ingin mengklarifikasi bahwa adegan persetubuhan yang terdapat dalam film part ke-2 itu, merupakan teknik pengambilan video biasa.
Artinya, tokoh perempuan; santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustad Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan oleh pemain pria.
"Tapi itu sebenarnya bukan diperankan oleh si cewek. Tapi seakan-akan si cewek kayak betis di atas. Itu bukan betisnya si cewek sebenarnya, tapi ada betisnya cowok salah satu kru Akeloy Productions pada saat itu. Iya begitu (tergolong teknik pengambilan video)," ungkapnya.
Terlepas dari itu semua. Menurut Zamroni, seandainya tidak ada kegaduhan di masyarakat karena penggalan adegan tersebut.
Sebenarnya, makna utama dari keseluruhan plot cerita dari Film 'Guru Tugas' itu, bakal tayang pada film part ke-3.
Nah, rencananya, lanjutan film part ke-3 itu akan ditayangkan menyusul pantauan traffic penonton pada beberapa part film sebelumnya.
Mengingat adanya kegaduhan dan respon masyarakat yang begitu kuat untuk menghendaki produksi dan distribusi film pendek dari channel youtube tersebut, dihentikan.
Maka, ungkap Zamroni, penayangan lanjut film part ke-3, terpaksa ditunda, hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan.
"Karena mau ditayangkan di Part 3-nya.Tapi karena melihat respon masyarakat yang sudah terlanjur ramai. Akhirnya sama saya, sementara untuk tidak ditayangkan terlebih dahulu," katanya.
Lalu, sebenarnya Film 'Guru Tugas Part 1, 2 dan 3' ini, bercerita tentang apa. Zamroni menerangkan, film pendek tersebut sebenarnya hendak menceritakan masa lalu, dari tokoh Ustad Supri yang kelam.
Ustad Supri ingin dikisahkan bernasib apes diakhir cerita film, karena tidak menjalankan tugas sebagai ustad secara baik dan benar.
Bukan cuma tidak mengamalkan ajaran dan nasehat dari kiainya di pondok pesantren tempat dirinya menimba ilmu sebelumnya.
Namun, Ustad Supri malah nekat berbuat tak terpuji, hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwatinya.
"Sebenarnya, Ustad Supri itu, ingin menceritakan masa lalunya yang tidak mengemban amanah pondok. Tidak mengemban amanah dari kiai. Menyalahgunakan kepercayaan kiai," terangnya.
Sehingga, akibat dari perbuatannya itu. Nasib Ustad Supri berakhir 'blangsak' tidak sesukses dan seberuntung adiknya, yakni tokoh Ustad Kurdi.
Sosok Ustad Kurdi digambarkan sebagai tokoh protagonis dalam film, karena memiliki perilaku baik dan terpuji.
Sehingga, pantas digambarkan dalam film, memiliki nasib hidup yang lebih mujur, yakni, dihormati dan kaya raya sebagai pengusaha sukses.
"Nah itu, di masa akhir episode, itu menceritakan. Jadi ustad yang taat dan yang mengabaikan amanah. Itu perbedaannya jauh. Kayak Ustad Kurdi, dikabarkan jadi orang yang sukses dan kaya raya. Beda dengan Ustad Supri ini, tidak sukses. Akhirnya menjadi pemulung. Jadi orang yang hina, diakhirnya," Pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Dua Perempuan Terekam CCTV Diduga Pembuang Bayi Perempuan di Bubutan Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024).
Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (25) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (25) pemeran ustad, dan Tersangka S (29) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)