TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo membekuk 3 debt collector. Ketiganya ditangkap setelah merampas 3 sepeda motor yang menunggak pembayaran atau sepeda motor kredit macet.
Ketiga debt collector itu adalah Abdul Malik, warga Dusun Petinggi, RT 007 RW 094, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Moh Busairi, warga Dusun Bawangan, RT 004 RW 009, dan Moh Mujib, warga Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di jalan raya Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Jum'at (5/4/2024).
"Saat itu ketiga pelaku menghentikan seorang warga yang mengendarai sepeda motor Beat yang diduga menunggak. Alasan para pelaku ini seperti modus biasanya, memberhentikan sepeda motor karena menunggak atau kredit macet," kata Iptu Fajar, Kamis (16/5/2024).
Karena pemilik kendaraan tidak bersedia menyerahkan sepeda motornya, lanjut Iptu Fajar, korban lalu tancap gas ke arah barat. Namun, 100 meter dari lokasi diberhentikan pertama kali, korban diberhentikan kembali dan di situlah motor korban dibawa lari.
"Sebelum dibawa lari, salah satu pelaku ini coba membuka jok sepeda motor korban namun saat melihat kontak masih menempel, pelaku langsung menutup jok kembali dan langsung menaiki sepeda motor korban lalu dibawa lari," terang Iptu Fajar.
Saat sepeda motornya dihidupkan untuk dibawa kabur antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik-menarik. Namun, korban kalah dan sempat terjatuh hingga mengalami luka di tangannya
"Setelah diselidiki dan kami kembangkan, ketiganya kami tangkap bersama dengan barang bukti seperti sepeda motor korban dan isinya di dalam jok, dan sepeda para pelaku saat melancarkan aksinya," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faradisi/TribunJatimTimur.com)