Jual Beras SPHP di Atas HET

Nekat Jual Beras SPHP Melebihi  HET,  Lima Pedagang di Pacitan Dapat Sanksi Pemutusan Kemitraan

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beras di gudang beras milik Bulog Pacitan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PACITAN - Lima pedagang beras di Pacitan diberi sanksi. Mereka adalah  mitra binaan Bulog.

Lima pedagang itu mendapatkan sanksi,  lantaran nekat menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah

“Sesusai data ada lima pedagang yang disanksi,” ungkap Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Agus Sumarmo, Jumat (25/5/2024).

Sanksinya, kata dia, berupa pemutusan distribusi beras SPHP dari Bulog. Mereka tidak mendapatkan lagi beras tersebut.


"Empat pedagang dari Tulakan, satu dari wilayah Pacitan kota. Mereka tidak diberikan dropping beras SPHP lagi,” kata Agus.


Sementara, secara total ada 107 mitra penjual beras. Lima di antaranya sudah dapat sanksi putus mitra oleh Bulog.

“Saat ini HET Rp 12 ribu per kilogram. Harga tersebut di atas tanggal 1 Mei 2024, sebelumnya Rp 10.900 per kilogram,” tegas Agus,

Dia mewanti-wanti mitra untuk menjual harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Bulog akan menindak tegas mitra yang menjual diatas HET.

"Kalau ada yang jual diatas HET langsung diputus mitra tidak dikasih jatah droping beras SPHP lagi,"pungkas Agus.

Baca juga: Sosok Bakal Calon Bupati Lumajang Bermunculan, Kepala BPN Akui Didekati Beberapa Parpol


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur