TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi, di Kabupaten Jember, pada Senin (22/7/2024).
Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.
Yang tentunya, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT.
Kendati demikian, tambah Moerdjoko, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota.
Pihaknya, memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti lembaga hukum dan advokasi, lembaga dewan harkat dan martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota.
"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya.
Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya.
Atas kasus ini, Moerdjoko telah meminta seluruh data nama anggotanya yang telah berstatus tersangka.
Mereka, secara keorganisasian, berpotensi mendapatkan sanksi skorsing, hingga dikeluarkan atau dipecat sebagai keanggotaan.
"Itu tentunya diterapkan sejak dulu di SH Terate," katanya.
Kejadian ini, menurutnya, sebuah pembelajaran untuk organisasi Kepengurusan PSHT untuk melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepada para anggota di lapangan dari hingga tingkat cabang atau ranting.
"Mohon dimaklumi bahwa kalau masih menjadi siswa, itu masih dibawa pembinaan langsung. Tapi kalau diwisuda itu sudah dilepas, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Demi Raih Tiket ke Semifinal Piala Presiden 2024, Persija Berniat Tekuk Bali United di Laga Terakhir
"Meskipun mereka tetap menyandang sebagai anggota SH Terate. Ini yang mungkin perlu ke depan, peningkatan pembinaan untuk mereka yang sudah kembali ke masyarakat atau sudah lulus," tambahnya.
Kendati demikian, Moerdjoko menjelaskan, pihaknya menyadari dengan anggota yang banyak mempunyai corak ragam latar belakang kehidupan yang macam-macam.
Dan ia tetap akan optimis untuk bersama-sama membina generasi muda, agar kehadirannya dapat bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara.
Kemudian, teruntuk anggota kepolisian yang menjadi korban pengeroyokan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf, dan berharap korban dapat segera sembuh dan pulih seperti sediakala untuk dapat kembali bertugas mengayomi masyarakat.
"Nanti kami secara khusus akan memohon bapak Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, bahwa sinergitas dan kerja sama dalam rangka pembinaan generasi muda, khususnya insan pencak silat di Jatim, ini bisa lebih efektif dan lebih ditingkatkan, sehingga kita mampu menjaga jatim tetap kondusif, terutama di tahun ini tahun politik," ujarnya.
"Dan alhamdulillah pelaksanaan pemilu telah berlalu dan aman dan masih ada tahapan pilkada, kita juga berharap insan pencak silat mampu ikut bersama sama menjaga kamtibmas Jatim bersama-sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya juga telah memberikan masukan dan imbauan kepada Pengurus Pusat PSHT untuk senantiasa terus berbenah dalam membina anggotanya.
Selain, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Upaya tersebut, juga dimaksudkannya agar masyarakat yang tergabung dalam Perguruan Pencak Silat tersebut dapat ikut membantu aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung Vs Persis Solo di Grup A Piala Presiden 2024
"Sekaligus mudah mudahan ke depan PSHT menjadi satu Perguruan pencak silat yang dicintai masyarakat. Jangan makin dibenci masyarakat. Tindakan tindakan seperti ini, akan sangat memicu terjadinya instabilitas keamanan khususnya di Jatim," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)