Travel

Ada Tiga Zona di TWA Kawah Ijen, Wisatawan Wajib Tahu dan Perhatikan

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawah Ijen Jawa Timur

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menetapkan tiga zona di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Zona-zona tersebut menunjukkan tingkat keamanan di destinasi wisata yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso itu.

Kabid KSDA Wilayah III Purwantono menjelaskan, tiga zona tersebut ditandai dengan tanda bendera bahaya berwarna di sepanjang jalur pendakian. Pewarnaan zona itu meliputi hijau, kuning, dan merah.

"Bendera hijau artinya aman, mulai dari Paltuding sampai Pondok Bunder," kata Purwantono, Selasa (10/9/2024).

Di zona hijau, pengunjung dinyatakan aman meski tanpa menggunakan masker dan perlengkapan lain.

Sementara bendera kuning berarti daerah waspada. Areanya meliputi Pondok Bunder hingga Blok Kelek/Cemara Satu.

"Di zona kuning, pengunjung waspada persiapan menggunakan masker dan perlengkapan lainnya yg diperlukan bila sewaktu-waktu keluar dan tercium aroma gas belerang," imbuh dia.

Terakhir, yakni bendera merah yang areanya meliputi Cemara Satu hingga batas radius 500 meter dari kawah, puncak, dan hutan mati. Di zona ini, wisatawan wajib memakai masker dan perlengkapan lainnya yg diperlukan.

Selain pembagian zona, area TWA Kawah Ijen juga ditambah dengan beberapa kamera pengawas alias CCTV.

"ada tambahan dua CCTV dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Totalnya menjadi lima buah," lanjutnya.

Baca juga: TWA Ijen Kembali Dibuka, Bupati Ipuk Berharap Dorong Kunjungan Wisatawan Ke Banyuwangi

Penetapan zona dan penambahan CCTV ini ditetapkan setelah TWA Kawah Ijen kembali dibuka per Minggu (8/9/2024).

Pembukaan tersebut tertuang dalam surat edaran BBKSDA Jatim bernomor SE.1658/K2/BIDTEK 1/KSA/9/2024.

Sebelum dibuka, TWA Kawah Ijen ditutup sejak 12 Juli. Penutupan akibat naiknya status gunung tersebut dari normal (level I) menjadi waspada (level II).

"Dalam rangka meningkatkan edukasi dan multiplayer efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan TWA Kawah Ijen, maka pada kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah ljen terhitung mulai tanggal 8 September 2024 dibuka untuk kegiatan wisata alam, pendakian, dan penelitian untuk umum," bunyi surat edaran tersebut.

Pembukaan TWA Kawah Ijen mengikuti ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku. Pengunjung wajib mempersiapkan peralatan keamanan pendakian dasar seperti zenter, masker, pakaian anti dingin, serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)