TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember turut menanggapi tidak hadirnya pasangan Muhammad Fawait alias Gus Fawait-Djoko Susanto di deklarasi Kampanye damai Pilkada Jember 2024.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menilai deklarasi damai yang berlangsung pada 24 September 2024 itu belum masuk tahap kampanye Pilkada 2024.
"Deklarasi damai itu tidak ada di tahapan, yang ada di tahapan hanyalah saat pengundian nomor urut kemarin," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, ketidakhadiran Paslon nomor urut 2 itu tidak bisa disebut pelanggaran Pilkada. Karena hal itu berlangsung sebelum memasuki tahapan masa kampanye.
"Deklarasi itu hanya upaya KPU dan Bawaslu untuk menciptakan tanpa situasi hoaks, tanpa isu sara dan tanpa politik uang. Agar pesta demokrasi berjalan sesuai undang-undang Pilkada," kata Sanda.
Sanda mengaku terus memperhatikan kampanye setiap Paslon, sesuai jadwal yang telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di hari pertama.
Baca juga: Puluhan Rumah di Magetan Dilaporkan Rusak Parah, Imbas Hujan Deras dan Angin Kencang
"Kami juga koordinasi dengan teman-teman Panwascam. Kami akan kirim titik lokasi mana yang digelar untuk kampanye agar mereka turut mengawasi di lokasi," urainya.
Sanda juga meminta setiap Paslon mengirim surat pemberitahuan kepada kepolisian dan Bawaslu Jember, ketika hendak melakukan kegiatan kampanye.
"Agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran saat proses masa kampanye. Di hari pertama hingga 60 hari ke depan," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)