TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, memimpin pengungkapan kasus ini didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian Reza Anugerah, serta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arif Budi Prasetya.
Adrian mengatakan, ada dua kasus yang diungkap kali ini. Kasus pertama melibatkan seorang warga negara Belanda berinisial JB (38) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga. Pada Selasa (1/10/2024) JB melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena izin tinggalnya telah habis.
"Berdasarkan pemeriksaan, JB memiliki ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan masa berlaku dari 17 Juli 2023 hingga 21 Juli 2024," kata Adrian, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Butuh Suksesor Ciro Alves? Sosok Rp 8,69 M Bisa Dilirik Persib Bandung, Kans Gantikan Mailson Lima
Adrian menuturkan, JB mengakui bahwa ia telah meninggalkan rumahnya di Kupang setelah hubungannya dengan istri berkewarganegaraan Indonesia, berinisial J, tidak harmonis. Setelah berpindah-pindah tempat, JB akhirnya tiba di Jombang dan melaporkan diri ke Kediri.
"JB telah overstay selama 72 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bisa dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," papar Adrian.
Selain JB, Kantor Imigrasi juga menangani kasus seorang warga negara Filipina berinisial CB. Pada Senin (30/10/2024), masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di kawasan Grogol, Kabupaten Kediri. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan investigasi di lapangan.
Baca juga: Opsi Rekan Duet Baru Maciej Gajos di Persija, Ada Sang Mantan Hingga Gelandang Moncer PSPS Riau
CB tinggal bersama istrinya, S, warga negara Indonesia, dan telah menetap di Indonesia selama bertahun-tahun. "CB mengaku pernah bekerja bersama istrinya di Korea Selatan dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 2006," jelas Adrian.
Setelah menetap di Surabaya kurang dari satu tahun, CB dan istrinya pindah ke Kediri. Tim Imigrasi menemukan bahwa CB memiliki KTP yang diterbitkan pada 2006 secara kolektif, namun dia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Baca juga: Simone Inzaghi Buat Pengakuan, Pelatih Inter Milan Sebut Lebih Sulit Pertahankan Gelar Liga Italia
"Perbuatan CB melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta," tambah Adrian Nugroho.
Saat ini, baik JB maupun CB telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri. Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Lutfi Husnika/TribunJatimTimur.com)